Bandara Halim Tak Kecualikan Persyaratan Bagi Pejabat Yang Gunakan Pesawat Carter: Surat Dinas Wajib
Meski penerbangan komersil tak ada penerbangan, Bandara Halim Perdanakusuma masih melayani penerbangan khusus dengan pesawat
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski penerbangan komersil tak ada penerbangan, Bandara Halim Perdanakusuma masih melayani penerbangan khusus dengan pesawat carter pribadi.
Executive General Manager Bandara Halim Perdanakusuma Marsma Pnb TNI Nandang Sukarna menjelaskan, meski pesawat carter dibolehkan terbang, namun persyaratan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 tetap diberlakukan.
Nandang menegaskan, aturan soal pelarangan mudik serta bepergian juga diberlakukan untuk pesawat carter.
Baca juga: Bandara Halim Bangun Posko Peniadaan Penerbangan Mudik
"Sama, kita juga mereka kan mengadakan pesawat carter maupun pesawat khusus persayaratannya sama jadi tidak dikecualikan buat pejabat yang berpergian juga tetap surat dinas dan surat tugas," kata Nandang Sukarna saat ditemui Tribunnews, Kamis (6/5/2021).
Nandang juga menegaskan, tidak ada pengecualian pemeriksaan terhadap pejabat yang akan menggunakan pesawat carter.
Baca juga: Stasiun Pasar Senen Hanya Berangkatkan 3 KA di Hari Pertama Larangan Mudik
Selain itu, ia juga menegaskan soal aturan penumpang kedatangan dari liar negeri.
Semua aturan akan disesuaikan dengan yang dibuat oleh Satgas Covid-19.
"Termasuk, sama termasuk yang datang dari luar negeri ada ketentuan lagi sesuai dengan SE 8 dari Kemenhub dan Kemenlu," ucap Nandang.
"Dan itu tetap untuk itu perizinan masuk ke Satgas. Jadi nanti begitu masuk langsung protokol kesehatan dan masa karantina ditentukan," jelasnya.