Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Dugaan Pelecehan Seks dan Pelanggaran HAM di Materi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Materi TWK pada 18 Maret - 9 April 2021 kepada 1.351 pegawai KPK menunjuklan hal yang aneh, lucu, seksis, diskriminatif dan berpotensi melanggar HAM

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Ada Dugaan Pelecehan Seks dan Pelanggaran HAM di Materi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Warta Kota/Alex Suban
Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Warta Kota/Alex Suban 

Ketua LAKPESDAM PBNU juga meminta agar MenPAN RB mengembalikan TWK calon ASN sebagai uji nasionalisme dan komitmen bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan bukan sebagai screening Litsus Zaman Orde Baru atau mihnah zaman Khalifah Abbasiyah.

 “TWK tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi,” lanjutnya.

PBNU juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan menguatkan KPK dengan cara menjaga independensi KPK dari pengaruh-pengaruh eksternal yang bertujuan melemahkan KPK, baik secara cepat atau lambat.

Strategi Singkirkan Penyidik Berintegritas

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad menaruh curiga ada skenario di balik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat 75 pegawai lembaga antirasuah tersebut tak lolos.

"Menurut saya ada semacam tujuan untuk screening pegawai KPK itu, agar yang bisa diharapkan nanti di dalam KPK adalah orang yang bisa dianggap tidak membahayakan pemberantasan korupsi," kata Samad dalam diskusi Polemik Trijaya Dramaturgi KPK, Sabtu (8/5/2021).

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Ketika dirinya menjabat sebagai Ketua KPK hingga sekarang, hampir semua 75 orang yang dikabarkan tidak lolos TWK sebagai tahap alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dikenalnya.

BERITA TERKAIT

Menurut Samad, mereka orang-orang yang justru dikenal tegas dalam memberantas korupsi.

"Ketika 75 orang tidak lulus, saya bertanya ada apa sebenarnya? Apakah skenario ini memang ditujukan untuk menyingkirkan 75 orang ini? TWK ini memang jangan-jangan untuk menyingkirkan," kata Samad.

"Satu-satunya cara untuk melumpuhkan sama sekali pemberantasan korupsi yaitu harus membungkam orang-orang yang selama ini tegak lurus di KPK, di antaranya 75 orang ini," lanjutnya.

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan usai menerima vaksin Covid-19 di KPK, Selasa (23/2/2021)
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Samad juga menyoroti sejumlah pertanyaan TWK yang tidak relevan seperti yang diberitakan media massa, di antaranya yakni pertanyaan mengenai kesediaan membuka hijab untuk mengetahui apakah seseorang tergolong radikal atau tidak.

"Walaupun kita ingin menggali apakah mereka radikal, ada pertanyaan-pertanyaan lain yang lebih bisa membuka seseorang bahwa dia radikal atau tidak, bukan dengan pertanyaan-pertanyaan seperti itu," tandasnya.

Tanggapan BKN

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam siaran pers yang dikirim kepada Tribunnews.com, Sabtu, (8/5/2021), mengatakan, TWK diberikan kepada para pegawai KPK yang akan alih status menjadi ASN berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Asesmen TWK dilakukan oleh KPK bekerjasama dengan BKN.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas