Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR Duga Ada Pesanan untuk Singkirkan Orang Berintegritas di KPK

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso menyoroti polemik proses peralihan menjadi ASN bagi pegawai.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota Komisi III DPR Duga Ada Pesanan untuk Singkirkan Orang Berintegritas di KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso menyoroti polemik proses peralihan menjadi ASN bagi pegawai.

Polemik dipicu karena 75 orang terancam dipecat karena dianggap tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Santoso berpendapat peralihan status ASN bagi pegawai KPK ini jangan sampai dimanfaatkan sebagai alat untuk menyingkirkan orang-orang yang memiliki integritas.

“Mereka sudah puluhan tahun mengabdi di KPK, hanya karena soal begitu saja kok bisa sampai tidak lolos. Jangan sampai proses ini pesanan pihak lain untuk menyingkirkan orang berintegritas,” ujar Santoso, kepada wartawan, Rabu (12/5/2021).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI Jakarta ini berpandangan seharusnya proses peralihan ASN bagi pegawai KPK dibedakan dengan proses untuk menjaring Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada umumnya.

Baca juga: Cerita Giri Suprapdiono Ikuti Tes ASN KPK, Curigai Adanya Kesamaan Para Pegawai yang Tak Lolos

Santoso memaklumi dan menilai wajar jika tes CPNS pada umumnya, dimana peserta yang gagal langsung disingkirkan.

Berita Rekomendasi

“Dibedakan harusnya dengan orang yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun. Hanya gagal oleh sebuah dari proses seleksi yang bersifat adminitrasi. Kalau mereka kan berbeda, sudah terlihat punya integritas dan menunjukan kinerja yang baik selama ini,” jelas dia.

Di sisi lain, Santoso menginginkan adanya transparansi dari KPK terhadap hasil proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN yang sudah berjalan saat ini.

Baca juga: Di KPK Tak Ada Kolektif Kolegial, Firli Bahuri Getol Dorong Dilakukan TWK

Pasalnya, Santoso khawatir dengan anggapan dan opini masyarakat bahwa KPK dilemahkan dengan UU yang baru diperparah dengan tereliminasinya 75 pegawai yang memiliki integritas dan berkinerja baik.

“KPK masih ada waktulah untuk memperbaiki keputusan ini,” kata Santoso.

Seperti diketahui, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima pada Selasa (11/5/2021).

Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021.

Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono membenarkan sejumlah nama pegawai KPK yang dikabarkan tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.

Ia membenarkan bahwa salah satu dari 75 nama pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN itu adalah penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Baca juga: Pembebastugasan Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK untuk Hambat Penanganan Kasus Korupsi Besar

"Iya, termasuk (Novel Baswedan), kurang lebih begitu," kata Giri, saat menjawab soal nasib Novel dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (7/5/2021).

Sebagian besar yang tidak memenuhi syarat itu, Giri melanjutkan, satu orang pejabat eselon I yakni Deputi Koordinasi Supervisi KPK Hery Muryanto; lalu tiga pejabat eselon II yakni dirinya yang merupakan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Biro SDM Chandra Reksodiprodjo, dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi Sujanarko.

Kemudian, untuk eselon III, yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, Kabag SDM Nanang Priyono, dan beberapa nama lainnya.

"Sebenarnya yang menarik adalah hampir semua kasatgas yang berasal dari KPK, tujuh kasatgas penyidikan dan dua kasatgas penyelidikan juga merupakan bagian dari 75 itu tadi," kata Giri.

Selain itu, nama-nama seluruh pengurus inti dari Wadah Pegawai KPK, lanjut dia, juga termasuk dalam 75 nama yang tidak lolos TWK tersebut.

"Pegawai tetap yang dites, sementara pegawai yang diperbantukan dari kepolisian dan pegawai negeri yang diperbantukan dari kementerian lain tidak dites. Jadi, pegawai tetap, misalnya polisi yang mengundurkan diri dan memutuskan menjadi pegawai KPK dites kembali," ujar Giri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas