Perkara Kerumunan di Petamburan, Lima Mantan Petinggi FPI Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Hal tersebut diutarakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan untuk seluruh mantan Petinggi FPI
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), dianggap bersalah dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan saat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, pada 14 November 2020 silam.
Hal tersebut diutarakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan untuk seluruh mantan Petinggi FPI itu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Adapun kelima nama mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kerumunan Massa di Megamendung
Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan seluruh mantan petinggi FPI tersebut diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 160 KUHP tentang kekarantinaan kesehatan.
Kelimanya juga dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Siapkan 2 Ahli di Sidang Lanjutan Perkara Kerumunan Hari ini
Haris Ubaidillah dkk juga dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam program percepatan dalam pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Menyatakan kelima petinggi FPI bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan," tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Dengan begitu, jaksa menyatakan, menuntut kelima terdakwa dengan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama masa tahanan sementara," tuntutnya.
Baca juga: CEK Fakta Rizieq Shihab Sebut 2 Pejabat Pemerintah Tolak Kepulangannya ke Indonesia
Sebagai informasi, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama kelima petinggi FPI didakwa dalam dakwaan yang sama pada perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, namun dengan berkas perkara yang berbeda.
Di mana untuk perkara yang menjerat Rizieq Shihab teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim sedangkan untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI teregister dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim.
Dalam perkara ini para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni.
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.