Aturan Pengetatan Perjalanan Terbaru setelah Larangan Mudik Berakhir, Berlaku Mulai 18-24 Mei 2021
Simak inilah aturan pengetatan perjalanan terbaru bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar kota melalui darat, laut maupun udara.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Gigih

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan pengetatan perjalanan terbaru bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar kota.
Aturan pengetatan perjalanan ini berlaku mulai hari ini, Selasa (18/5/2021) hingga Senin (24/5/2021).
Hal tersebut dijelaskan dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Tujuan adanya Addendum surat edaran tersebut adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Baca juga: Pemudik 1,5 Juta: Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Potensi Gelombang Baru Covid-19
Baca juga: AP I Perketat Pemeriksaan Dokumen Penumpang Pesawat di 15 Bandara Pasca Larangan Mudik

Baca juga: Satgas: Pemudik dari Pulau Sumatera Menuju Jawa Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19
Aturan Pengetatan Perjalanan Terbaru setelah Larangan Mudik Berakhir
Ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode pasca masa peniadaan mudik yang berlaku 18 Mei sampai tanggal 24 Mei 2021, sebagai berikut:
a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.
e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.
g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.
h. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.