Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marak Kasus Penghinaan Berujung Minta Maaf dengan Meterai, Pengamat: Bukti Lemahnya Penegakan Hukum

Maraknya kasus dugaan penghinaan kepada aparat keamanan berujung permintaan maaf melalui surat bermeterai mendapat sorotan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Marak Kasus Penghinaan Berujung Minta Maaf dengan Meterai, Pengamat: Bukti Lemahnya Penegakan Hukum
dok. Kemenkeu
Tampilan meterai baru Rp 10.000 

TRIBUNNEWS.COM - Maraknya kasus dugaan penghinaan berujung permintaan maaf melalui surat bermeterai, mendapat sorotan.

Pengamat hukum sekaligus Wakil Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA), Azas Tigor Nainggolan, menilai hal itu wujud lemahnya penegakan hukum.

Tigor menceritakan, sejak berprofesi sebagai seorang advokat tahun 1989, di dompetnya selalu tersedia meterai.

Meterai tersebut digunakan jika ada warga atau klien yang perlu didampingi pemeriksaan di kepolisian atau kejaksaan secara mendadak atau juga ingin membuat perjanjian hukum.

Selain itu, meterai biasa digunakan jika ada mahasiswa atau aktivis yang ditangkap karena melakukan aksi dan membutuhkan advokat sebagai kuasa hukum di polisi.

Baca juga: Maki Petugas di Pos Penyekatan Ciwandan, Wanita Ini Minta Maaf, Saya Sangat Menyesal

Namun Tigor menilai, ada perubahan fungsi meterai saat ini.

"Saat ini salah satu fungsi meterai yang sedang populer adalah untuk membuat pernyataan minta maaf," ungkap Tigor kepada Tribunnews.com, Selasa (18/5/2021).

Azas Tigor Nainggolan).
Azas Tigor Nainggolan). (KOMPAS.COM/WALDA MARISON)
BERITA REKOMENDASI

Saat ini, lanjut Tigor, aparat hukum cukup aktif merespons pengaduan masyarakat terkait perbuatan radikal, penghinaan, atau perbuatan melawan aparat hukum.

"Penggunaan meterai untuk minta maaf ini bisa menjadi indikator responsif aparat penegak hukum terhadap pengaduan masyarakat terkait kasus radikalisme atau perbuatan penghinaan atau melawan petugas."

"Saat ini banyak sekali kita saksikan di media elektronik atau di sosial media banyak orang pelanggar pidana penghinaan, melawan aparat atau pidana elektronik."

"Bahkan sekarang banyak yang memaki petugas yang sedang bertugas di lapangan, mudah saja minta maaf dengan menulis surat dan menggunakan meterai," ungkapnya.

Baca juga: Sikap Briptu Febio saat Dimaki Penumpang Mobil Curi Perhatian, Tak Disangka Begini Reaksi Keluarga

Mudahnya menyelesaikan penghinaan terhadap petugas dengan surat permintaan maaf bermeterai dinilai menghancurkan wibawa hukum dan pemerintah.


"Kasihan petugas di lapangan dimaki, dicerca dan dihina oleh pelaku pelanggar hukum. Selesai dengan minta maaf dan meterai Rp 10.000. Hancur wibawa hukum dan pemerintah," ungkapnya.

Viral di Media Sosial

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas