Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Perjalanan setelah Berakhirnya Larangan Mudik, Berlaku 18-24 Mei 2021

Aturan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berlaku tanggal 18-24 Mei 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Perjalanan setelah Berakhirnya Larangan Mudik, Berlaku 18-24 Mei 2021
Hakim Baihaqi/Tribun Jabar
Ilustrasi warga Jabar mudik. Aturan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berlaku tanggal 18-24 Mei 2021. 

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

k. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Adendum SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Adendum SE ini dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 2 Hari Polda Metro Tes Swab Antigen ke Para Pemudik secara Acak, 84 Orang Positif Covid-19

Namun, ketentuan di atas tidak berlaku bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti berikut:

a. Bekerja atau perjalanan dinas;

b. Kunjungan keluarga sakit;

c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;

d. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga;

Berita Rekomendasi

e. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang;

f. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Baca juga: Satgas: Pemudik dari Pulau Sumatera Menuju Jawa Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita terkait Mudik Lebaran 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas