Aturan Perjalanan setelah Berakhirnya Larangan Mudik, Berlaku 18-24 Mei 2021
Aturan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berlaku tanggal 18-24 Mei 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
k. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Adendum SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Adendum SE ini dan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: 2 Hari Polda Metro Tes Swab Antigen ke Para Pemudik secara Acak, 84 Orang Positif Covid-19
Namun, ketentuan di atas tidak berlaku bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti berikut:
a. Bekerja atau perjalanan dinas;
b. Kunjungan keluarga sakit;
c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
d. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga;
e. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang;
f. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Baca juga: Satgas: Pemudik dari Pulau Sumatera Menuju Jawa Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19
(Tribunnews.com/Nuryanti)