Dugaan Data 279 Juta Penduduk Indonesia Bocor, Politikus PKS Ini Singgung Fungsi UU ITE
Dugaan data 279 juta penduduk Indonesia bocor, politkus PKS Mardani Ali Sera singgung fungsi UU ITE.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
"Berdasarkan jejak digital yang ditelusuri oleh Kominfo maka user atas nama Kotz telah melakukan aktivitas pembelian dan penjualan data pribadi dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Data yang dijual tak hanya dari Indonesia, ada data dari luar negeri yang dijual oleh akun tersebut," imbuh Dedy.
Dedy menambahkan, berdasarkan PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.
Langkah Kominfo atas Nasib 100 Ribu Lebih Warga yang Data BPJS Kesehatannya Bocor
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, pihaknya telah memanggil direksi BPJS Kesehatan terkait kebocoran data ini.
Menurutnya, saat ini pihak BPJS masih melakukan investigasi lebih lanjut mengenai kebenaran data yang bocor.
"Mereka (BPJS Kesehatan) meminta waktu untuk melakukan investigasi, karena mereka belum bisa mengonfirmasi secara pasti," kata Samuel, dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu (22/5/2021).
Samuel memastikan, Kominfo akan melakukan mitigasi lebih lanjut terkait kebocoran data ini.
Sebab, dari pola kasus kebocoran, Samuel meyakini peretas yang membocorkan data akan menggunakannya untuk kejahatan lainnya.
Baca juga: Kebocoran Data BPJS Kesehatan Masih Misteri, Siapa yang Sebenarnya Bermain?
Untuk itu, ia meminta agar seluruh instansi yang memerlukan data pribadi untuk lebih memastikan keamanannya.
"Kita lakukan mitigasi, kita tau siapa saja ini dan kita juga mengharapkan semua institusi waktu menerima data pribadi itu wajib memastikan data pribadi itu benar-benar milik yang bersangkutan," ujar Samuel.
Samuel menyampaikan, para instansi harus melakukan crosscheck berkali-kali untuk memastikan kebenaran data pribadinya.
"Umpamanya kita mau bukan akun lewat online, nah itu mungkin bisa dicek algoritma dari wajahnya, dicocokkan dengan Dukcapil, apakah benar orangnya," katanya.
Selain itu, Samuel juga berharap masyarakat bisa lebih sadar mengenai keamanan datanya masing-masing.
Sebab, menurutnya, dalam era digital seperti saat ini, kebocoran sebuah data sangat mungkin terjadi.