Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Oknum TNI AD yang Serbu Mapolsek Ciracas: 17 Dipecat, 50 Hanya Jalani Hukuman Penjara

Nasib sejumlah oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) pelaku perusakan Polsek Ciracas akhirnya diputuskan pada Senin (24/5/2021).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Nasib Oknum TNI AD yang Serbu Mapolsek Ciracas: 17 Dipecat, 50 Hanya Jalani Hukuman Penjara
Reza Deni/Tribunnews.com
Kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur yang dilakukan akibat penyebaran 

Dalam kasus ini Prada Ilham disangkakan pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sementara 66 oknum anggota TNI AD lainnya disangkakan pasal 170 KUHP.

Rasyid menuturkan proses persidangan ke-67 oknum anggota TNI AD rampung dalam waktu sekitar tiga bulan, pun belum semua putusan Majelis Hakim inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Alasannya sejumlah terdakwa mengajukan banding dan menyatakan masih pikir-pikir menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta atau mengambil langkah banding.

"Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer sudah mempertimbangkan dari segi keadilan, kepastian hukum yang tegas dan kemanafaatan bagi organisasi TNI, kepentingan umum, dan kepentingan pertahanan negara," tutur Rasyid.

Dalam kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada 29 Agustus 2020 penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom)​ menetapkan 77 oknum anggota TNI jadi tersangka, termasuk Prada Ilham.

Rinciannya 67 oknum anggota TNI AD, 9 oknum anggota TNI AL, dan 1 oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.

Tapi berkas perkara sembilan oknum anggota TN Angkatan Laut (AL) dan satu oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) belum dilimpah ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta sehingga belum disidangkan.

Berita Rekomendasi

Kasus penyerangan

Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, diserang oleh sekelompok orang tidak dikenal pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Penyerangan ini pun cukup ramai dibahas karena bukan pertama kalinya terjadi.

Tahun 2018 silam, sekitar 200 orang merangsek masuk. Mereka diduga datang untuk mencari tahu perkembangan kasus pemukulan terhadap anggota TNI oleh juru parkir di pertokoan Arundina, Ciracas.

Dalam kasus penyerangan kali ini, Polisi dan TNI pun masih terus melakukan investigasi untuk mengetahui pelaku di balik penyerangan tersebut.

Sejauh ini, penyerangan diduga dipicu oleh manipulasi informasi oleh oknum yang menyebabkan orang-orang terprovokasi.

Berikut empat fakta soal penyerangan Polsek Ciracas yang dikutip dari Kompas.com:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas