Nasib Oknum TNI AD yang Serbu Mapolsek Ciracas: 17 Dipecat, 50 Hanya Jalani Hukuman Penjara
Nasib sejumlah oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) pelaku perusakan Polsek Ciracas akhirnya diputuskan pada Senin (24/5/2021).
Editor: Malvyandie Haryadi
Polisi menyebutkan bahwa aksi penyerangan di Mapolsek Ciracas ini tidak sampai ke ruang tahanan.
"Yang rusak dan terbakar itu hanya di bagian depan Mapolsek saja, tidak sampai ke ruang tahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri pun memastikan bahwa seluruh tahanan penjara di Polsek Ciracas tidak ada yang terimbas dari aksi perusakan ini.
Polisi juga tidak mengevakuasi seluruh tahanan yang saat ini berada di Mapolsek Ciracas.
4. Terekam CCTV
Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI pun mengamankan CCTV dalam kasus penyerangan ini.
Dalam rekaman CCTV itu, Denpom menemukan dua peristiwa.
Pertama, rekaman momen MI mengalami kecelakaan tunggal di daerah Ciracas.
"Dari keterangan saksi serta rekaman CCTV bahwa luka yang ada di Prajurit MI bukan karena pengeroyokan, tetapi akibat kecelakaan tunggal," kata Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebagaimana dikutip dalam YouTube KompasTV, Minggu (30/8/2020).
Kemudian, rekaman CCTV yang kedua, saat aksi perusakan kendaraan terjadi.
"Dalam rekaman CCTV yang kedua ketika terjadi perusakan, terlihat ada sepeda motor dengan dua orang yang diduga kuat melakukan perusakan," kata Panglima TNI.
Sebagian berita tayang di Tribun Jakarta: BREAKING NEWS 17 Oknum Anggota TNI AD Divonis Pecat dalam Kasus Perusakan Polsek Ciracas