Terima Aduan, Komnas HAM Singgung Adanya Dugaan Stigmatisasi pada 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Terima aduan, Komnas HAM singgung adanya dugaan stigmatisasi pada 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: bunga pradipta p
"Kalau mau daftar menjadi pegawai apapun, akan dibilang 'Wah ini bukan orang kebangsaan, bukan orang Pancasilais'," kata Anam.
Baca juga: Pecat 51 Pegawainya, KPK Terima Kritikan dari Sejumlah Tokoh Politik
Anam mengingatkan, untuk segera menghentikan stigmatisasi ini, baik secara langsung atau tidak.
Ia meminta pimpinan KPK dan lembaga terkait untuk kooperatif dengan Komnas HAM dalam menangani kasus ini.
Sehingga, masyarakat nantinya mendapat informasi yang benar dan berimbang.
"Kami minta pimpinan KPK, struktur KPK termasuk Dewan Pengawas dan lembaga yang lain untuk kooperatif terhadap Komnas HAM. Gunakan kesempatan ini untuk informasi yang berimbang."
Kata Anam, saat ini pihak masih mendalami aduan 75 pegawai KPK ini.
Baca juga: Moeldoko: Alih Status Pegawai KPK Jangan Terus Digoreng
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, terdapat delapan poin pengaduan atau laporan dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati yang mendampingi perwakilan dari 75 pegawai tersebut ke Komnas HAM RI menjelaskan pertama adalah adanya dugaan pelanggaran pembatasan terhadap hak asasi manusia terkait TWK tersebut.
Kedua, kata dia, dugaan pelanggaran terkait hak atas perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Asfinawati menjelaskan dugaan tersebut muncul karena ada pertanyaan-pertanyaan yang dijawab oleh para pegawai KPK yang tidak lolos dan pegawai KPK lain yang lolos dengan jawaban sama.
Baca juga: Komnas HAM Prioritaskan Tangani Laporan 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK
Ketiga, kata dia, ada dugaan pelanggaran terhadap hak berserikat dan berkumpul.
Hal itu disampaikannya usai mendampingi perwakilan 75 pegawai KPK menyerahkan laporan terkait TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Komisioner Komnas HAM di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021).
"Kita tahu sejak 2019 dan sebelumnya teman-teman wadah pegawai ditarget dan itu ramai sekali salah satunya ketika ada revisi Undang-Undang KPK. Meski di revisi itu tak ada tentang TWK, tapi ternyata nyaris seluruh pengurus KPK ini dinyatakan tidak lulus, terutama pengurus-pengurus hariannya, Ketua, Wakil Ketua, dan sekjen itu habis semua," kata Asfinawati.
Keempat, kata dia, ada dugaan pelanggaran terhadap pembela HAM yakni Novel Baswedan yang juga menjadi salah satu di antara 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.