Permintaan agar Kapolri Tarik Firli Bahuri Dinilai Tidak Tepat, Lemkapi: KPK Tidak di Bawah Polri
Edi melihat dari semua aturan dalam UU KPK, tidak satupun alasan untuk memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang diwakili Indonesia Corruption Watch akan mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada pukul 14.30, Selasa (25/5/2021).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, kedatangannya untuk menyerahkan surat kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Dalam suratnya ia meminta Komisaris Jenderal Firli Bahuri diberhentikan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
"Kami mendesak agar Kapolri dapat menarik Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, atau bahkan memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota Polri aktif," kata Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).
Kurnia menjelaskan bahwa permohonan pemberhentian Firli Bahuri didasari kontroversi yang dilakukan Firli selama menjabat sebagai Ketua KPK.
Salah satunya terkait penonaktifan 75 pegawai KPK.
Di mana, penonaktifan 75 pegawai itu lantaran tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mulai dari pengembalian paksa Penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti, pelanggaran etik, dan terakhir pemberhentian paksa 75 pegawai KPK," ujar Kurnia.