Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sesuai Vonis Kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab akan Bebas Juli 2021

Jika terima vonis majelis hakim di perkara kerumunan Megamendung dan Petamburan maka terdakwa Rizieq Shihab akan bebas pada Juli 2021 mendatang.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sesuai Vonis Kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab akan Bebas Juli 2021
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar mengatakan kliennya akan keluar dari rumah tahanan alias bebas pada Juli 2021 mendatang.

Hal tersebut diutarakan Aziz jika berlandaskan pada vonis majelis hakim atas kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Kabupaten Bogor kepada eks Imam Besar FPI itu.

Di mana perkara Petamburan, Rizieq Shihab divonis delapan bulan kurungan penjara.

Sementara dalam perkara kerumunan Megamendung, kliennya itu hanya dikenai denda Rp20 juta, namun jika tak membayar denda tersebut maka Rizieq akan dikurung selama lima bulan.

"InsyaAllah (bebas) Juli (tahun ini) ya," kata Aziz kepada awak media usai sidang vonis perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: DKI Jakarta Dapat Nilai E dari Kemenkes, di Bogor Jokowi Panggil Seluruh Kepala Daerah di Jawa Barat

Baca juga: Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker KN95, Bagaimana Nasib Kadinkesnya ?

Perhitungan tersebut kata Aziz mengacu pada vonis hakim untuk perkara Petamburan yang di mana kliennya hanya divonis 8 bulan.

Dalam hal ini, hakim meyakini Rizieq telah melanggar dakwaan ketiga yakni pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk dakwaan jaksa yang pertama, kedua, keempat dan kelima tidak terpenuhi.

Dengan begitu, Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," kata Suparman seraya memutuskan sidang.

Baca juga: Dukungan Simpatisan Setelah Rizieq Shihab Jalani Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Diketahui hingga saat ini Habib Rizieq Shihab bersama lima mantan petinggi FPI telah menjalani masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.

Jika dihitung, maka kemungkinan para terdakwa akan dibebaskan dari masa tahanan pada Juli 2021.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam itu selama dua tahun penjara.

Dikatakan akan bebas Juli 2021, namun hal tersebut belum dapat dipastikan.

Mengingat masih ada satu perkara lagi yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim yakni perkara hasil swab tes palsu di Rumah Sakit UMMI yang tahap persidangannya baru sampai pemeriksaan terdakwa.

Baca juga: Respons Rizieq Shihab Sikapi Vonis 8 Bulan Penjara: Kita Masih Pikir-pikir

Sementara untuk perkara Megamendung, Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan seperti pada dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Dengan begitu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memutuskan Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp20 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," kata Majelis Hakim Suparman seraya memutuskan vonis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas