Gaji ke-13 untuk PNS/POLRI dan TNI Mulai Cair Hari Ini, Berikut Rincian Besaran Nilainya
Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS)/POLRI dan TNI mulai cair hari ini (1/6/2021), simak rincian besaran nilainya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Lalu berapa besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan lama masa kerjanya?
Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berikut daftar besaran gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800,00 - Rp2.335.800,00
- Golongan Ib: Rp1.704.500,00 - Rp2.472.900,00
- Golongan Ic: Rp1.776.600,00 - Rp2.577.500,00
- Golongan Id: Rp1.851.800,00 - Rp2.686.500,00
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp2.022.200,00 - Rp3.373.600,00
- Golongan IIb: Rp2.208.400,00 - Rp3.516.300,00
- Golongan IIc: Rp2.301.800,00 - Rp3.665.000,00
Golongan IId: Rp2.399.200,00 - Rp3.820.000,00
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400,00 - Rp4.236.400,00