Terdakwa Korporasi Kasus Korupsi PT Jiwasraya Ramai-ramai Siapkan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan kalau seluruh perusahaan manajemen investasi itu melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Agung (Kejagung) telah membacakan dakwaannya kepada 13 tersangka korporasi manajer investasi PT Asuransi Jiwasraya, Senin (31/5/2021), siang tadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan kalau seluruh perusahaan manajemen investasi itu melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan Dana Investasi pada reksa dana milik PT AJS selama 2008-2018.
Ke-13 terdakwa korporasi manajer investasi tersebut adalah korporasi PT Millenium Capital Management, PT Treasure Fund Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen dan PT GAP Capital.
Selanjutnya, PT Maybank Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, dan PT Corfina Capital.
Berikutnya, PT Jasa Capital Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT OSO Management Investasi dan PT PAN Arcadia Capital.
Baca juga: Penjelasan Ketua BPK Soal Oknum Anggotanya yang Diduga Merintangi Penyidikan Jiwasraya
"Terdakwa menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT AJS yang dikelola oleh terdakwa untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman," kata jaksa dalam ruang sidang Kusuma Atmadja.
Baca juga: Kasus Suap PT Jiwasraya, Hotman Tegaskan 13 Terdakwa Korporasi Bukan Kendali Benny Tjokrosaputro
Lebih lanjut, dalam dakwaannya jaksa juga menyatakan kalau para korporasi tersebut menerima komisi yang tidak sah dan merugikan kepentingan PT Jiwasraya.
"Terdakwa telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah dan merugikan kepentingan PT.AJS sebagai nasabah dalam pengambilan keputusan investasi," tutur jaksa.
Baca juga: 13 Korporasi Jiwasraya Didakwa Korupsi dan Cuci Uang yang Rugikan Negara Rp 10 Triliun
Lantas Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Ignasius Eko Purwanto menanyakan kepada masing-masing kuasa hukum terdakwa korporasi terkait kesediannya atas dakwaan jaksa tersebut.
"Ya jadi kuasa hukum, bagaimana apakah ada yang ingin mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa?," tanya hakim dalam ruang sidang.
Menanggapi hal itu, sebanyak 9 terdakwa korporasi didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi.
"Tidak semua akan mengajukan (eksepsi) yang mulia, ada beberapa yang mengajukan," ujar salah satu kuasa hukum.
Dengan begitu Hakim Ignasius memberikan kesempatan kepada masing-masing kuasa hukum untuk menyebutkan nama kliennya yang ingin mengajukan ekspesi.
"Terdakwa I mengajukan yang mulia, terdakwa III juga, terdakwa V juga megajukan yang mulia, terdakwa VI juga mengajukan, terdakwa VII mengajukan, terdakwa VIII, terdakwa X, terdakwa XI, dan terdakwa XII yang mulia," kata Kuasa Hukum secara bergantian.
Dengan begitu berarti, para korporasi yang akan mengajukan eksepsi yakni PT PAN Arcadia Capital, PT Pinnacle Persada Investama, PT Prospera Asset Management, PT MayBank Asset Management, PT MNC Asset Management, PT GAP Capital.
Selanjutnya yakni PT Pool Advista Aset Manajemen, PT Corfina Capital dan PT Tresure Fund Investama.
Untuk agenda sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan ini sendiri, Majelis Hakim Ignasius telah menjadwalkan untuk digelar pada Senin (7/6/2021) mendatang.