Pimpinan KPK Tolak Pencabutan SK Penonaktifan Pegawai yang Tak Lolos TWK, Ini Alasannya
Pimpinan KPK menolak untuk melakukan pencabutan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 berisi tentang hasil assesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Sebelumnya, Sujanarko mengatakan sudah sepatutnya pimpinan KPK mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang hasil asesmen TWK.
Diketahui, didalam SK tersebut berisi aturan kepada para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK, untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan masing-masing.
Baca juga: Polemik Seleksi Kepegawaian KPK, Istana Sebut Itu Urusan Internal
Tak hanya itu, Sujarnarko juga meminta pimpinan KPK melakukan rehabilitasi kepada ke 75 pegawai KPK yang telah dirugikan akibat keputusan dan kebijakan Pimpinan.
"Pimpinan harus mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 sebagaimana tuntutan tersebut juga telah kami sampaikan dalam surat keberatan pagi ini kepada Pimpinan."
"Bersamaan dengan itu Pimpinan juga harus merehabilitasi nama 75 orang pegawai KPK yang telah dirugikan akibat keputusan dan kebijakan Pimpinan tersebut," kata Sujanarko, Senin (17/5/2021).
Sujanarko mewakili para pegawai juga meminta pemerintah membentuk tim investigasi publik yang independen.
Tim tersebut bertujuan untuk mengevaluasi dan memberikan tindakan tegas terhadap kebijakan dan tindakan pimpinan yang membebastugaskan 75 pegawai.
"Termasuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem di KPK yang diperlukan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden," katanya.
Sebelumnya, Jokowi menyebut hasil asesmen TWK tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai yang tak memenuhi syarat.
"Pernyataan Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara tersebut harus dimaknai sebagai upaya merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK yang secara tidak berdasar dan patut telah diminta oleh Pimpinan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab bahkan sangat berpotensi diberhentikan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN," kata Sujanarko.
Sujanarko mengatakan, pernyataan Jokowi tersebut harus ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK dan pemerintah.
Menurut Sujanarko, upaya tersebut penting dilakukan untuk memastikan tindakan dan kebijakan pimpinan KPK yang merugikan pegawai tidak terulang kembali.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)