Cara Daftar Bantuan Bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Tahun 2021 Melalui Fmotm.jakarta.go.id
Dinsos Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS untuk Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu melalui laman Fmotm.jakarta.go.id, berikut panduannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara pendaftaran agar mendapat bantuan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu melalui sistem FMOTM.
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) secara online.
DTKS merupakan kepanjangan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yang menjadi acuan pemberian bantuan sosial.
DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya.
Melalui Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, diinformasikan bahwa pendaftaran FMOTM dibuka mulai 7 Juni 2021 hingga 25 Juni 2021, mendatang.
Masyarakat yang ingin mendaftar dapat mengakses laman resmi fmotm.jakarta.go.id.
Baca juga: CARA Dapatkan Bantuan Token Listrik PLN Bulan Juni 2021, Akses di Sini
Berikut cara mendaftar fmotm.jakarta.go.id:
1. Pertama buka laman fmotm.jakarta.go.id.
2. Kemudian buat akun baru jika belum memiliki akun.
Pendaftar harus mengisikan NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, dan membuat kata sandi utnuk akun FMOTM.
3. Setelah berhasil membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.
4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.
5. Lalu masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.
6. Lalu jika sudah, klik 'Simpan'.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id dan Cara Daftar BPUM