Viral Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Pesepeda, Komnas Perempuan Dorong Korban Angkat Suara
Pelecehan seksual menimpa seorang perempuan yang sedang bersepada di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat belum lama ini.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Alimatul menegaskan kekerasan seksual dalam bentuk apapun tidak boleh dilakukan, apalagi membalikkan fakta kepada korban pelecehan.
Baca juga: DPR RI Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah SPI Malang
Peraturan agama yang misoginis juga masih ada di kalangan masyarakat Indonesia, seperti menafsirkan wanita dalam sumber fitnah.
"Masih ada di masyarakat kita yang menafsirkan bahwa sumber fitnah itu ya harta, tahta, wanita. Sehingga jika ada korban kekerasan seksual semua di kembalikan lagi kepada perempuannya," katanya.
"Ini juga harus diubah, sumber fitnah itu harta, tahta dan nafsu seksual yang bukan pada tempatnya," lanjut Alimatul.
Baca juga: Niat AT Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Menikahi Korban Pelecehan Seksual Dinilai Tak Tulus
Payung hukum yang belum komprehensif juga menjadi persoalan jika terjadi kasus kekerasan seksual.
Alimatul mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) hingga saat ini menjadi problem dilematis yang seharusnya itu tidak perlu dipertanyakan lagi.
"RUU PKS itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk melindungi dan memulihkan korban, serta menindak pelaku kekerasan seksual," ujarnya.
Karena itu, Komisioner Komnas Perempuan itu mendorong para korban kekerasan seksual untuk melapor tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual kepada kepolisian atau lembaga terkait yang mengurusi tindak pidana tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.