KPK Minta Sidang SP3 BLBI Ditunda, Tegaskan Tak Terkait dengan Polemik TWK
Ali menegaskan bahwa permintaan penundaan tidak ada kaitannya dengan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang perdana gugatan praperadilan atas penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Terkait hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tertanggal 31 Mei 2021.
"KPK meminta penundaan sidang karena tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan surat-surat dan administrasi persidangan lebih dahulu," kata Ali dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Mahfud MD Buka Suara soal Polemik TWK di KPK, Minta Jokowi Tak Disalahkan, Tuding Parpol dan DPR
Ali menegaskan bahwa permintaan penundaan tidak ada kaitannya dengan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ia pun memastikan KPK pada persidangan berikutnya akan hadir sebagaimana penetapan hakim praperadilan.
"Kami tegaskan permintaan penundaan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan polemik TWK," Ali menegaskan.
PN Jakarta Selatan diketahui menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK pada hari ini, Senin (7/6/2021).
Langkah MAKI ini terkait pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi SLK BLBI yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istri, Itjih Samsul Nursalim.
Keduanya merupakan tersangka kasus suap SKL BLBI yang dilakukan bersama-sama Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pemberhentian kasus tersebut buntut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin dengan menyatakan, terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.