Mahfud MD Beberkan Sikap Jokowi Soal Pasal Penghinaan Presiden RUU KUHP, Sebut Terserah Legislatif
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD membeberkan sikap Presiden Joko Widodo terkait Pasal Penghinaan Presiden RUU KUHP.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
"Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021."
"Kemudian karena carry over, maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas," ujar Edward, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Politikus Gerindra Usul pasal enghinaan presiden di RUU KUHP Jadi Pasal Perdata
Edward juga angkat bicara mengenai anggapan masyarakat yang menilai adanya pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP, termasuk pasal penghinaan presiden.
Dia menegaskan bahwa dalam draf RUU KUHP telah dijelaskan kritik terhadap pemerintah tak dapat dikenakan hukuman pidana. Sementara untuk pasal penghinaan presiden sendiri juga bersifat delik aduan.
"Formulasinya adalah delik aduan dan di situ ada penjelasan yang menyatakan dengan tegas bahwa berkaitan dengan kritik terhadap pemerintah tidak dapat dijatuhi pidana atau tidak dikenakan pasal," tegas Edward.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Vincentius Jyestha Candraditya)