Aturan Bersepeda di Jalan Raya Menurut Peraturan Menhub No 59 Tahun 2020
Pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub) telah membuat aturan aktivitas bersepeda di jalan raya. Berikut rangkuman sejumlah aturannya.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bersepeda atau sering disebut gowes menjadi salah satu kegiatan untuk mengisi waktu luang.
Aktivitas bersepeda di masyarakat dinilai meningkat di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub) telah membuat aturan aktivitas bersepeda di jalan raya.
Peraturan tersebut diterbitkan Menhub Budi Karya Sumadi pada 25 Agustus 2020 silam.
Berikut rangkuman sejumlah aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan :
Baca juga: Menhub: Sepeda Jadi Alternatif Transportasi yang Bermanfaat, Tapi Harus Tetap Mengikuti Aturan
Larangan Pesepeda
Dalam aturan tersebut, di Pasal 8 ada sejumlah larangan yang diperuntukkan bagi pesepeda di jalan raya.
Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk :
1. Membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
2. Mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
3. Menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
Baca juga: Anies Baswedan Harap Perusahaan Beri Insentif Kepada Karyawan yang Pergi Berkantor Naik Sepeda
4. Menggunakan payung saat berkendara.
5. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.