Polresta Mataram Tangkap Seorang Penjual Kosmetik Tanpa Izin Edar
Tim Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang perempuan yang diduga menjual produk kosmetik tanpa izin berinisial RD.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
"Kita sudah dapat nomor kontak yang di sana (Kudus), tetapi tidak dapat detil alamatnya dimana. Putusnya di sana. Jadi begitu kita tangkap RD, yang di sana (Kudus) sudah hilang jejak, tidak bisa di kontak," ujar Kadek Adi.
Sebelum memilih sebagai reseller, RD mengaku sudah mencoba menggunakan produk asal Kudus tersebut.
"Karena cocok sama badan saya, makanya saya minat jadi reseller-nya," kata RD kepada Polisi.
Ia pun mengaku telah mengetahui barang yang dia pesan dari Kudus tersebut tidak mengantongi izin edar. Namun menurut pemahamannya, reaksi pemakaian produk kosmetik tanpa izin edar itu bisa terlihat lebih cepat.
"Biasanya yang tidak ada izin itu, dia cepat kelihatan hasilnya," kata RD kepada Polisi.
Karena perbuatannya, kini RD ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp2 miliar.
Ancamannya sesuai dengan sangkaan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.