Soal Banding Perkara Kerumunan Petamburan, Kubu Rizieq Shihab Masih Tunggu Langkah Jaksa
Banding yang dilayangkan yakni untuk perkara nomor 221 atas terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222 untuk terdakwa lima mantan petinggi FPI
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
"Jumat, Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221 222 226 (kerumunan Petamburan dan Megamendung)," kata Alex saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/2021).
Diketahui, hukuman yang dijatuhkan hakim untuk Rizieq Shihab cs itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
Di mana dalam tuntutannya jaksa menuntut Rizieq Shihab dipenjara 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan untuk perkara kerumunan di Megamendung.
Sementara untuk perkara kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq Shihab dipidana penjara 2 tahun.
Sedangkan untuk lima mantan Petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.