Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU KUHP Harus Segera Disahkan, Sudah Bikin 76 Tahun Rakyat Hidup dalam Ketidakpastian

Sejak kemerdekaan, KUHP warisan kolonial Belanda telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana. 

Editor: Choirul Arifin
zoom-in UU KUHP Harus Segera Disahkan, Sudah Bikin 76 Tahun Rakyat Hidup dalam Ketidakpastian
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Omar Sharif Hiariej 

Perdebatan tersebut, pandangan terbelah dua antara mereka yang menilai hukum harus berlaku universal dan mereka yang menilai hukum harus sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

Ia menjelaskan, meskipun beberapa perdebatan terkait hal itu sudah diselesaikan namun dari 14 substansi RUU KUHP yang menimbulkan polemik, masih ada sejumlah permasalahan yang bersumber dari perdebatan antara universalisme dan partikularisme tersebut 

Ketiga, pemberlakuan KUHP Belanda yang terlalu lama sebagai sumber hukum sementara.

"Tapi kalau pelan-pelan lebih dari 60 tahun menurut saya, berbicara sebuah hukum itu terlalu berlebihan. Oleh sebab itu mari sekarang kita segera cari resultante baru, toh sudah ada instrumen hukum," kata Mahfud dalam acara yang sama. (gita/tribunnetwork/cep)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas