Sebelum Markis Kido Meninggal, Sang Ibu Sempat Melarang Pergi Main Bulu Tangkis
Markis Kido meninggal dalam usia 36 tahun, Senin (14/6/2021) saat tengah bermain bulu tangkis bersama rekan-rekannya di GOR Petrolin.
Editor: Choirul Arifin
Menjawab hal itu, Menpora Zainudin Amali menjelaskan bahwa Kido tak bisa dimakamkan di TMP Kalibata karena pemakaman di Kalibata memiliki kriteria dan syarat tertentu di bawah Kementerian Sosial. Adapun kriterianya adalah siapa saja yang mendapatkan penghargaan dari pemerintah (Presiden RI) berupa Bintang Republik Indonesia, Bintang Maha Putra, Bintang Sakti, Bintang Gerilya, dan Anggota TNI/Polri yang gugur dalam pertempuran. Jadi, meskipun Kido dianggap sebagai pahlawan di dunia olah raga, menurut Amali syarat itu belum cukup bagi dirinya untuk dimakamkan di TMP Kalibata.
”Kewenangan siapa saja yang berhak dimakamkan di TMP adalah di Kementerian Sosial (Kemensos). Markis Kido mendapatkan penghargaan Parama Kridha Utama Kelas I dari Presiden SBY pada tahun 2008, dan itu tidak termasuk yang bisa dimakamkan di TMP, seperti waktu itu Olimpian Lukman Niode juga tidak bisa," ucap Amali di situs resmi Kemenpora.
Meski demikian, Amali berjanji ke depannya akan memperjuangkan para pahlawan olah raga Indonesia untuk mendapat penghargaan yang layak. "Tentu ke depannya kami akan perjuangkan [supaya peraih medali Olimpiade bisa dimakamkan setara dengan pahlawan negara di TMP]. Tapi itu ranahnya bukan di Kemenpora, ada kelembagaan khusus. Kita lihat mekanismenya seperti apa, apakah bisa diperluas kriterianya dari yang ada untuk dimakamkan di TMP sebagai bentuk penghargaan," kata Amali.(tribun network/jid)