Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Markis Kido Meninggal, Sang Ibu Sempat Melarang Pergi Main Bulu Tangkis

Markis Kido meninggal dalam usia 36 tahun, Senin (14/6/2021) saat tengah bermain bulu tangkis bersama rekan-rekannya di GOR Petrolin.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sebelum Markis Kido Meninggal, Sang Ibu Sempat Melarang Pergi Main Bulu Tangkis
Tribunnews/Herudin
Keluarga dan kerabat menghantarkan jenazah mantan pebulu tangkis Indonesia, Markis Kido ke tempat peristirahatan terakhir di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jakarta Timur, Selasa (15/6/2021). Markis Kido meninggal dunia pada usia 36 tahun saat bermain bulu tangkis di GOR Petrolin, Tangerang, Banten, Senin (14/6/2021) malam. Pria kelahiran Jakarta, 11 Agustus 1984 itu dinyatakan meninggal dunia tidak lama setelah tiba di Rumah Sakit Omni Alam Sutera sekitar pukul 19.17 WIB akibat serangan jantung. Tribunnews/Herudin 

Menjawab hal itu, Menpora Zainudin Amali menjelaskan bahwa Kido tak bisa dimakamkan di TMP Kalibata karena pemakaman di Kalibata memiliki kriteria dan syarat tertentu di bawah Kementerian Sosial. Adapun kriterianya adalah siapa saja yang mendapatkan penghargaan dari pemerintah (Presiden RI) berupa Bintang Republik Indonesia, Bintang Maha Putra, Bintang Sakti, Bintang Gerilya, dan Anggota TNI/Polri yang gugur dalam pertempuran. Jadi, meskipun Kido dianggap sebagai pahlawan di dunia olah raga, menurut Amali syarat itu belum cukup bagi dirinya untuk dimakamkan di TMP Kalibata.

”Kewenangan siapa saja yang berhak dimakamkan di TMP adalah di Kementerian Sosial (Kemensos). Markis Kido mendapatkan penghargaan Parama Kridha Utama Kelas I dari Presiden SBY pada tahun 2008, dan itu tidak termasuk yang bisa dimakamkan di TMP, seperti waktu itu Olimpian Lukman Niode juga tidak bisa," ucap Amali di situs resmi Kemenpora.

Meski demikian, Amali berjanji ke depannya akan memperjuangkan para pahlawan olah raga Indonesia untuk mendapat penghargaan yang layak. "Tentu ke depannya kami akan perjuangkan [supaya peraih medali Olimpiade bisa dimakamkan setara dengan pahlawan negara di TMP]. Tapi itu ranahnya bukan di Kemenpora, ada kelembagaan khusus. Kita lihat mekanismenya seperti apa, apakah bisa diperluas kriterianya dari yang ada untuk dimakamkan di TMP sebagai bentuk penghargaan," kata Amali.(tribun network/jid)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas