Pimpinan KPK Nurul Ghufron Sampaikan Dasar Hukum Pelaksanaan TWK ke Komnas HAM
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron telah selesai memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron telah selesai memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ghufron menyampaikan, pihaknya memberikan penjelasan terkait dasar hukum pelaksanaan TWK.
"Pada hari ini saya mewakili KPK hadir untuk menjelaskan mulai dari landasan hukum, legal standing KPK menyusun kebijakan pengalihan pegawai KPK ke ASN. Mulai dari tindak lanjut Pasal 6, Pasal 5 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 yang memandatkan kepada KPK untuk menyusun peraturan komisi tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN," ucap Ghufron di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021).
"Kemudian, lahirlah Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN, itu kebijakan regulasinya," lanjutnya.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menyatakan, pelasanaan TWK bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini juga berdasarkan Perkom Nomor 1/2020.
"Berdasarkan Perkom Nomor 1/2021 pasal 5 ayat 4 bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dilaksanakan KPK kerja sama dengan BKN, itu dasar pelaksanaannya," tegas Ghufron.
Ghufron merinci proses pelaksanaan TWK dilakukan pada Maret 2021 sampai akhirnya diangkat menjadi ASN pada 1 Juni 2021 lalu.
Sebanyak 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN, sementara memang sampai saat ini 75 pegawai KPK belum dilantik, dengan alasan tidak memenuhi syarat TWK.
"Jadi kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021," jelas Ghufron.
Baca juga: KPK Tegaskan Proses Alih Status Pegawai Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan
Pimpinan KPK yang diwakilkan Nurul Ghufron tidak hanya memberikan klarifikasi ke Komnas HAM.
Tetapi juga sebelumnya memberikan klarifikasi ke Ombudsman RI.
Hal ini berdasarkan laporan 75 pegawai KPK yang gagal TWK.
Perwakilan 75 pegawai KPK, Novel Baswedan, sebelumnya menduga TWK yang merupakan syarat alih status pegawai menjadi ASN dinilai berpotensi melanggar HAM, karena menyerang setiap pribadi pegawai KPK.
"Berhubungan dengan hal-hal yang menyerang kepada privasi, hal-hal yang bersifat seksual dan masaah beragama dan itu sangat tidak pantas dilakukan, berbahaya," ucap Novel, Senin (24/5/2021).
Novel pun memandang, TWK merupakan alat untuk menyingkirkan pegawai KPK yang dipandang berintegritas.
Dia menyebut, penyingkiran terhadap para pegawai KPK yang berintegritas bukan hanya pertama dilakukan, tetapi sudah kerap kali terjadi.
"Hal ini buka pertama dan sudah berkali-kali dilakukan dan ini rasanya paling banyak. Oleh karena itu, ini menjadi hal penting," kata Novel.