Kemesraan Firli Bahuri dengan Anggota DPR dan Pemerintah Jadi Sorotan di Tengah Polemik TWK
Kemesraan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menjadi sorotan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemesraan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menjadi sorotan.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, sikap ini berbanding terbalik dari pimpinan KPK terdahulu yang justru galak terhadap anggota dewan dan pemerintah.
"Bagi saya benar yang terlihat sekarang Ketua KPK terlihat mesra dengan anggota parlemen, dengan pemerintah, dan lain-lain," ucap Feri dalam diskusi daring, Jumat (18/6/2021).
Terlebih, dikatakan Feri, saat ini KPK tengah berpolemik soal asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Imbas tes yang jadi salah satu syarat pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, puluhan insan komisi antikorupsi terancam dipecat.
Feri menilai, pelaksanaan TWK merupakan titipan untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas.
Apalagi, tambahnya, pihak KPK maupun penyelenggara yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) saling lempar terkait dokumen hasil TWK.
"Ini memang kalau benar pasti diserang ya, baik itu secara lembaga maupun orang perorangan, ada serangan balik kepada KPK oleh para koruptor dengan berbagai jenis topeng-topengnya sebagai aparat negara atau kemudian orang yang diperintahkan oleh koruptor untuk mematikan KPK," jelasnya.
Feri menduga alih status pegawai menjadi ASN merupakan titipan dari para koruptor.
Hal ini yang kemudian diselipkan dalam Undang-Undang KPK hasil revisi atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Terutama orang yang khawatir dengan keberadaan KPK, ada masalah dari proses pengalihan ini juga sebenarnya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh aparatur negara yang mengadakannya. Buktinya begitu ditanya siapa yang bertanggung jawab buat soal semua lempar batu sembunyi tangan," kata Feri.
Merut pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN hanya mengatur alih status menjadi ASN.
Baca juga: BEM SI Kirim WhatsApp ke Firli Bahuri, Minta Mundur dari Ketua KPK
Sehingga pegawai KPK langsung diangkat menjadi ASN.
"Proses pengangkatan ini pasal 1 angka 1 dari PP 41/2020 yang berbunyi, suatu proses pengangkatan pegawai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi sampai menjadi pegawai aparatur sipil negara, terminologi yang digunakan adalah proses pengangkatan. Tidak ada proses uji, karena proses alih status ini tidak sama dengan pengadaan PNS yang diatur di dalam PP Manajemen PNS PP 17/2020 juc to PP 11/2017 tentang Manajemen PNS. Jadi dua hal yang berbeda, satu pengadaan PNS satu lagi alih status," terang Feri.