Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Wacana Presiden Tiga Periode, Pengamat: Ide yang Dorong RI Menuju Kemunduran Demokrasi

wacana untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode dengan alasan masa pandemi tidak perlu diperpanjang lagi.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Ada Wacana Presiden Tiga Periode, Pengamat: Ide yang Dorong RI Menuju Kemunduran Demokrasi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Pengamat Politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, di Kantor LBHI, Jakarta, Jumat (11/10/2019). 

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin mengatakan hasil reformasi jelas membatasi kekuasaan.

Sehingga seorang presiden menjabat dibatasi dua periode.

Pihak yang menginginkan Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto maju di Pemilihan Presiden 2024 dinilai tidak mengerti arti demokrasi.

Ujang berujar masyarakat masih bisa menahan diri dalam kebijakan-kebijakan kontroversial dari pihak eksekutif dan legislatif.

Misalnya, penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Omnibuslaw

"Kalau persoalan tiga periode tidak yakin bisa menahan. Bisa chaos di situ. Ini akan mendapatkan perlawanan dari rakyat," ujar Ujang kepada Tribun Network, Senin (21/6).

Baca juga: Brimob Gadungan Tipu Sejumlah Janda Desa Cikembar Sukabumi dan Ciampea Bogor, Begini Aksinya

Namun, ucap Ujang, memang ada celah untuk mengubah Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1 berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Berita Rekomendasi

"Bisa saja. Elit-elit politik ditekan untuk mengubah. Bisa tapi itu kehendak elit, bukan kehendak rakyat. Itu bertentangan sekali," tutur Ujang.

Diharapkan hal itu tidak terjadi. Karena dapat membuat masyarakat pecah lantaran melakukan penolakan.

Menurut Ujang, Indonesia tidak kekurangan tokoh-tokoh hebat untuk mengisi kursi nomor satu di Nusantara.

"Tidak kekurangan tokoh hebat. Justru bangsa ini terpecah kemarin karena mereka berdua. Kita taat pada konstitusi, sehingga pergantian 2024 berjalan mulus. Apapun alasannya," ucapnya.

Baca juga: Wacana Jokowi 3 Periode, Demokrat: SBY Dulu Terhindar dari Jebakan Kekuasaan

Sementara survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) terbaru, mayoritas warga Indonesia menganggap ketetapan bahwa presiden hanya bisa menjabat dua periode seperti yang termuat dalam UUD 1945 harus dipertahankan.

"Sekitar 74% warga menghendaki agar ketetapan tentang masa jabatan presiden hanya dua kali harus dipertahankan. Yang ingin masa jabatan Presiden diubah hanya 13%, dan yang tidak punya sikap 13%," kata Direktur Komunikasi SMRC, Ade Armando.

Survei Parameter Politik Indonesia juga melakukan survei mengenai wacana presiden tiga periode.

Hasilnya, masyarakat tidak setuju dengan wacana itu.

Direktur Eksekutif PPI Adi Prayitno mengungkap bahwa mayoritas masyarakat juga mengetahui mengenai wacana presiden tiga periode ini.

"Sebanyak 52,7% tidak setuju, yang setuju hanya 27,8%, dan selebihnya 19,5% tidak menjawab. Artinya, masyarakat tidak setuju jika jabatan presiden diubah menjadi tiga periode," ujar Adi.

Baca juga: Viral, Burung Dara Balap Tertabrak, Pemilik Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Juta

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya saat memaparkan temuannya soal masa jabatan presiden tiga periode.

Hasilnya, mayoritas masyarakat tidak setuju.

“61,1% responden menjawab tidak setuju, 13,9% setuju, dan 24,8% tidak tahu,” ujar Yunarto.

Para Relawan Menolak Jokowi Tiga Periode

Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasonal Jokowi, Dedy Mawardi mengatakan aspirasi Jokowi tiga periode, lebih baik dihentikan karena melanggar konstitusi.

"Sebagai bentuk aspirasi ya sah-sah saja tapi jika aspirasi itu melanggar konstitusi, sebaiknya di hentikan. Karena bisa merusak bahkan menjerumuskan Presiden Joko Widodo," ujar Dedy.

Dedy menegaskan bahwa Presiden Jokowi juga pun telah berkali-kali menolak masa jabat presiden menjadi 3 periode.

Menurutnya wacana tersebut malah bisa menjerumuskan Presiden Jokowi.

Baca juga: Satroni Rumah Dinas Kepala Sekolah, Seorang Ayah di Sekadau Ambil 4 Tablet untuk Anaknya 

Di sisi lain, Dedy menegaskan bahwa Seknas Jokowi tidak terlibat dalam pembentukan komunitas relawan JokPro 2024.

"Seknas Jokowi tidak terlibat dalam pembentukan organ relawan JokPro," ujarnya.

Sementara Ketua Umum DPP PROJO Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya menghormati aspirasi dari komunitas Jokpro tersebut.

"Itu pertanda bahwa kinerja Pemerintahan Jokowi sangat nyata dan memperoleh apresiasi dari rakyat," ujar Budi.

Namun, Budi Arie mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia menetapkan masa jabatan presiden hanya untuk dua periode atau 10 tahun saja.

Jokowi sendiri disebut Budi Arie telah menyampaikan keinginannya hanya 2 periode.

PROJO menegaskan tidak akan mendukung wacana masa jabat presiden tiga periode.

"Jadi kami dari PROJO mendukung penuh keinginan Presiden Jokowi untuk hanya 2 periode saja," ucapnya.

Baca juga: Pamit Menembak Burung di Hutan Parit Timur Ambarawa, Sudah 6 Hari Yusri Belum Ditemukan 

Wacana Jokowi tiga periode didengungkan oleh Penasehat Komunitas Jokowi - Prabowo 2024 alias JokPro 2024, M. Qodari, mengatakan bahwa komunitasnya akan mendorong agar Presiden Joko Widodo bisa kembali maju di Pilpres 2024, berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Untuk mencapai ini, Qodari mengatakan akan mendorong agar konstitusi dapat diamandemen.  

HNW: Ngotot Majukan Capres Tiga Periode, Tindakan Inkonstitusional

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid menilai, pihak-pihak yang ngotot memajukan seseorang menjadi calon presiden hingga periode ke III merupakan tindakan inkonstitusional.

Pendapat ini disampaikan Hidayat, merespon keinginan segelintir orang yang hendak meresmikan Sekretariat Nasional (Seknas) untuk memajukan Jokowi menjadi Calon Presiden tiga periode. Peresmikan Seknas untuk memajukan Jokowi menjadi Calon Presiden tiga periode, adalah perilaku inkonstitusional karena bertentangan dengan spirit dan teks konstitusi UUD NRI 1945 yang berlaku di Indonesia saat ini.

HNW sapaan akrab Hidayat menjelaskan bahwa Pasal 7 UUD NRI 1945 yang masih berlaku saat ini secara tegas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun, dan hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

“Artinya, masa jabatan Presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Karenanya manuver seperi itu bisa dinilai inkonstitusional,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu(20/6).

Lebih lanjut, HNW mengatakan peresmian Seknas yang mengusung Joko Widodo menjadi Capres untuk periode ketiga bisa diartikan mendorong Presiden Jokowi untuk mengabaikan ketentuan konstitusi dan melaksanakan sesuatu yang tidak dibenarkan oleh konstitusi.

Bila demikian maka akan memposisikan Presiden Jokowi berhadapan dengan konsistensi atas pernyataannya sendiri yang tegas dan berulang kali disampaikan bahwa dirinya tidak setuju, tidak mau dan tidak minat dengan wacana tiga periode masa jabatan presiden.

“Bahkan, terkait wacana tiga periode masa jabatan itu, Presiden Jokowi secara tegas menyebutkan bahwa dirinya menolak. Jokowi juga menyampaikan pihak-pihak yang mengusulkan presiden tiga periode sebagai kelompok yang hanya mencari muka, atau bahkan menjerumuskan dan menampar muka dirinya. Yang demikian itu karena Presiden Jokowi menyadari bahwa dirinya produk Reformasi yang memberlakukan UUD dengan pembatasan masa jabatan Presiden. Selain tentu Beliau juga tahu bahwa sesuai UUDNRI 1945 (Pasal 6A ayat 2) yang mengajukan calon Presiden bukan SekNas atau survey, tapi Partai Politik. Padahal, tidak ada satu Parpol pun yang mengusulkan perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden, bahkan PDIP melalui Ketumnya maupun Waket MPR dari PDIP, tegas menyampaikan sikap tidak setuju perubahan pasal 7 UUDNRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden,” tuturnya.

Maka, menurut Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ini semestinya semua pihak legowo dan mendukung penguatan praktek demokrasi, dengan menaati aturan konstitusi yang berlaku. Antara lain soal masa jabatan Presiden hanya dua periode saja.

Karena itu menurut HNW tidak perlu ada manuver untuk hal yang sudah dikoreksi oleh konstitusi seperti soal masa jabatan presiden.

Apalagi sampai menghimpun relawan pendukung manuver yang tak sesuai dengan konstitusi. Untuk menegaskan penolakannya pada perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode, kata HNW sebaiknya Presiden Jokowi melarang manuver-manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu. Dan kembali menegaskan komitmennya tegak lurus pada aturan konsititusi yang membatasi masa jabatan Presiden dua periode saja.

“Kalau mereka tetap ngotot dengan manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu, dan tetap dibiarkan juga, maka berarti mereka dibiarkan menampar muka Presiden dan menjerumuskan Presiden, sebagaimana sebelumnya sudah diingatkan oleh Presiden Jokowi. Sesuatu hal yang harusnya dicegah dan tidak boleh dilakukan. Agar berkonstitusi dan berdemokrasi di Indonesia tetap terjaga marwah, manfaat, kwalitas dan martabat,” pungkasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas