Fadjroel Rachman Tegaskan Masa Jabatan Presiden Hanya 2 Periode
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan Presiden Jokowi menolak wacana masa jabatan presiden 3 periode.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode terus bergulir.
Bahkan muncul pula komunitas yang mendukung Jokowi agar dapat maju kembali dalam Pilpres 2024
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan Presiden Jokowi menolak wacana masa jabatan presiden 3 periode.
Menurutnya, Presiden akan tegak lurus terhadap konstitusi UUD 1945 dan amanat reformasi 1998.
"Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegak lurus konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap reformasi 1998. Sesuai pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1 bahwa 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'," kata Fadjroel saat dikonformasi Tribunnews.com, Rabu (23/6/2021).
Fadjroel juga mengingatkan kembali terkait penegasan Presiden Jokowi saat menolak wacara presiden 3 periode.
Baca juga: Isu Presiden 3 Periode, Fadli Zon Sebut Cukup 2 Periode, Fahri Hamzah: Emang Tidak Ada Karir Baru?
Pertama, pada 12 Februari 2019 lalu, dimana Presiden Jokowi berbicara soal adanya pihak yang berupaya menampar muka serta cari muka kepada dirinya.
Padahal mereka ingin menjerumuskan Jokowi.
Kedua, pada 15 Maret 2021, dimana Presiden kembali menegaskan dirinya tidak berniat untuk maju lagi sebagai Presiden.
Baca juga: Jika Ingin Jabat Presiden 3 Periode, Pengamat Sebut Mudah Bagi Koalisi Jokowi untuk Amandemen UUD 45
Karena, konstitusi mengamanatkan hanya 2 periode masa jabatan.
Jokowi saat itu juga mengingatkam agar tak membuat gaduh dalam situasi penanganan pandemi ini.