Menteri LHK: Rancangan Yang Maha Kuasa, Presiden Kita Adalah Seorang Rimbawan
Siti Nurbaya mengaku bersyukur Presiden RI saat ini adalah seorang yang peduli dengan hutan atau seorang rimbawan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Mulai dari Sustainable Development Goal’s (SDG’s), pembangunan rendah emisi (Low Emission Development), pemenuhan NDC (Nationally Determined Contribution), kemandirian energi yang bersumber dari Energi Baru Terbarukan (EBT), kedaulatan pangan, dan program strategis nasional lainnya.
Selanjutnya, Siti Nurbaya pun mengungkapkan setelah 7 tahun Presiden Jokowi menggabungkan Kementerian Negara Lingkungan Hidup kepada Kementrian Kehutanan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuktikan jika Presiden Jokowi menurutnya seorang Rimbawan.
Baca juga: Jokowi Ajukan 33 Calon Dubes ke DPR, Fadjroel: Tugas dari Jokowi Itu Anugerah
Siti Nurbaya menilai Presiden Jokowi mampu melihat persoalan konflik tenurial, ketidakadilan dalam perijinan, penebangan liar dan perambahan, kebakaran hutan, deforestasi, fragmentasi habitat satwa akibat perijinan, gangguan pada bio-dioversity.
Serta sederet masalah lainnya yang berhubungan dengan lingkungan hidup sebagai satu rangkaian, yang integratif, bukan parsial.
"Instrumen dasar yang dipakai dalam menjalankan pengelolaan gabungan dalam wujud KLHK, yang utama ialah stick pada prinsip fungsi alam yang harus tidak boleh terganggu dan harus bisa memenuhi kebutuhan pembangunan sebagaimana mestinya dalam arti dengan tetap menjaga kelestariannya," jelasnya.
Selanjutnya diundangkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) disebut Menteri Siti dalam perspektif bidang kehutanan merupakan rangkuman upaya yang telah dirintis sejak awal era pemerintahan Presiden Jokowi, yang menjadi penanda perubahan-perubahan dalam sistem pengelolaan hutan.
"Bobot utama UUCK ialah penyederhanaan prosedur dan atasi hambatan birokratis. UUCK menegaskan posisi izin sebagai instrumen pengawasan. UUCK juga memberikan jalan keluar pada berbagai kebuntuan dalam dispute dalam penggunaan lahan ataupun konflik tenurial," katanya.
UUCK menurutnya juga memberikan penegasan yang nyata akan kebijakan pemerintah yang berpihak kepada masyarakat, baik dalam alokasi penggunaan dan pemanfaatan hutan, demikian pula dalam hal akses pemanfaatan untuk kemantapan perhutanan sosial dengan land holding yang jelas.
Termasuk dalam penataan kawasan dan dispute kawasan; serta kebijakan yang menjamin bagi rakyat serta memberikan jalan untuk penyelesaian masalah hutan adat.