Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka 30 Juni 2021, Guru Honorer Dapat 3 Kali Kesempatan Ikuti Seleksi

Pembukaan seleksi CPNS dan PPPK tanggal 30 Juni 2021, pemerintah berikan 3 kali kesempatan untuk guru honorer ikuti seleksi PPPK

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka 30 Juni 2021, Guru Honorer Dapat 3 Kali Kesempatan Ikuti Seleksi
sscasn.bkn.go.id
Pembukaan seleksi CPNS dan PPPK tanggal 30 Juni 2021, pemerintah berikan 3 kali kesempatan untuk guru honorer ikuti seleksi PPPK 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021melalui portal sscasn.bkn.go.id akan dibuka mulai Rabu, 30 Juni 2021. 

Dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021 ini, para guru honorer bakal mendapat kesempatan tiga kali mengikuti seleksi untuk diangkat menjadi PPPK. 

Informasi tersebut disampaikan oleh pihak BKN melalui konferensi pers di YouTube #ASNKiniBeda, Selasa (29/6/2021) siang ini.

Peserta seleksi hanya diperbolehkan memilih satu formasi antara CPNS atau PPPK.

Khusus guru, pada tahun ini pemerintah tidak membuka formasi untuk guru, selain PPPK.

Baca juga: JADWAL Lengkap Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2021, Dibuka 30 Juni 2021

Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka Mulai 30 Juni 2021, Berikut Jadwal dan Alur Pendaftarannya

Bagi pendaftar yang ingin menjadi PPPK, pendaftaran akan dilakukan secara serentak 30 Juni- 21 Juli 2021.

Sementara itu untuk jadwal seleksinya, diatur dalam surat tersendiri dari Kemendikbud-Ristek.

Berita Rekomendasi

Pendaftaran seleksi akan dilaksanakan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Cara pendaftaran masih sama dengan yang lalu di portal yang disediakan pemerintah, yakni di sscasn.bkn.go.id.

Pada portal ini, pemerintah telah membagi tiga kategori pendaftaran.

Yakni pendaftaran kategori CPNS, PPPK Non Guru dan PPPK Guru.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021: Inilah Dokumen yang Wajib Diunggah di sscasn.bkn.go.id

Khusus PPPK Guru, pemerintah menyediakan afirmasi dengan memberikan kesempatan sebanyak tiga kali untuk mengikuti seleksi.

Hal ini dilakukan untuk guru-guru yang telah lama bekerja sebagai guru honorer.

Juga tentunya yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini belum mengajar.

Hal ini dilakukan tak lain untuk memberikan peluang yang lebih bagi guru honorer yan telah mengabdi sebagai tenaga pendidik.

Mengingat tingkat kesejahteraan para guru honorer yang berbeda jauh dari guru yang berstatus ASN.

Sementara itu jadwal rencana persiapan pelaksanaan CPNS 2021 telah disampaikan oleh pihak BKN melalui surat edaran nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Baca juga: CPNS-PPPK 2021 Diumumkan Selasa 29 Juni Jam 14.00 WIB, Ini Daftar Formasi untuk Lulusan SMA/SMK

Berikut Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021:

1. Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

2. Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 21 Juli 2021

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 - 29 Juli 2021

4. Masa Sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021

5. Jawab Sanggah: 30 Juli - 8 Agustus 2021

6. Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021

7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

Baca juga: Daftar Formasi CPNS 2021 di Instansi Pusat untuk Lulusan SMA Sederajat, D3, D4, S1, hingga S2

9. Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021

10. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021

11. Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021

12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021

13. Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021

14. Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021

15. Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021

16. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021

17. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022

18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022

Sementara itu, jadwal seleksi PPPK Guru akan disampaikan secara terpisah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas