Soal PPKM Darurat, Wagub DKI Jakarta: Baru Dibahas, Besok Diumumkan Pak Menko
Wagub DKU, mengatakan PPKM Darurat bakal diumumkan besok oleh Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal wacana Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dikemukakan pemerintah pusat.
Ia menyebut, kebijakan itu bakal diumumkan besok oleh Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Jadi (PPKM Darurat) baru dibahas, besok akan didalami kembali. Nanti kita tunggu saja pengumuman dari pak Menko detailnya," ucapnya, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Tegaskan Tak ada Penghentian Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan, Kemenkes: Itu Hak Nakes
Politisi Gerindra ini tak menjelaskan lebih rinci perihal kebijakan baru yang bakal diambil pemerintah dalam upaya menekan laju penularan Covid-19.
Namun yang jelas, kata Ariza, pemerintah bakal memperketat sejumlah aturan demi mengurangi mobilitas masyarakat.
Baca juga: Media Asing Ungkap Rencana Indonesia akan Lockdown Mulai Rabu 30 Juni, Benarkah?
"Prinsipnya perlu ada pengetatan, itu saja yang bisa saya sampaikan. Pak Menko bersama jajaran menganggap perlu ada peningkatan pengetatan dari yang sudah ada," ujarnya di Balai Kota.
Orang nomor satu di DKI ini pun menyebut, kebijakan tersebut bakal segera diumumkan oleh pemerintah pusat.
"Detailnya saya tidak berani menyampaikan sekarang, mungkin besok sudah disampaikan. Kita tunggu saja, besok pagi kami akan ada rapat lagi," kata Ariza.
Luhut Jadi Koordinator
Sebagai informasi, juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi membenarkan kabar penunjukkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali,” kata Jodi secara tertulis kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).
Dia menegaskan saat ini sedang diformulasikan tindakan pengetatan yang akan diambil terkait kebijakan PPKM Darurat.
Menurutnya, pengumuman resmi akan disampaikan oleh Pemerintah.
“Supermarket, mall dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dan prokes ketat,” tutur Jodi.
Pihaknya juga meminta agar masyarakat agar tidak panik dengan adanya berita yang beredar di grup whatssapp.
”Semua pihak tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat, vaksinasi, bagi yang sehat terus waspada,” urainya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dikabarkan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) PPKM Darurat mulai 30 Juni 2021.
Itu lantaran kasus infeksi Covid-19 di Indonesia tak kunjung turun, justru sebaliknya malah semakin melonjak.
Pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan PPKM Mikro sejak Februari 2021 dan selalu diperpanjang.
Presiden kemudian memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM Mikro medio Juni lalu, namun kasus Covid-19 juga terus naik.
Beredar Kabar
Beredar kabar bahwa Indonesia segera memberlakukan pembatasan yang lebih ketat dalam beberapa hari ke depan.
Kabar ini beredar di Grup Whatsapp dan menjadi perbincangan di media sosial.
Media Singapura Straits Times, dalam laporannya, Selasa, (29/06/2021), menyebut Presiden Joko Widodo memimpin langsung pertemuan internal pada hari ini, Selasa, (29/06/2021) untuk membahas rincian tindakan baru, yang kemungkinan akan disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Informasi ini diperoleh Straits Times dari sumber yaitu dua pejabat senior pemerintah dan seorang anggota DPR.
Media Singapura straitstimes.com memasang headline berjudul "Indonesia to impose hard Covid-19 lockdown from June 30 as it battles second wave of infections, say officials," .
Baca juga: Aturan Baru PPKM Ketat di Solo: Gibran Larang Balita Masuk Mall, Sarankan Beli Makanan Dibungkus
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, angkat bicara soal ramainya isu Indonesia akan melakukan "lockdown.
Dalam keterangannya kepada Tribunnews, ia mengatakan:
Klarifikasi berita yang banyak beredar di group whatsapp, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
2. Saat ini sedang diformulasikan tindakan pengetatan yang akan diambil. Pengumuman resmi akan disampaikan oleh Pemerintah.
3. Supermarket, mall dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dan prokes yang ketat.
4. Dimohon agar tidak panik dengan adanya berita yang beredar di grup whatssapp.
5. Agar semua pihak tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat, vaksinasi bagi yang sehat dan terus waspada.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan kembali memimpin pengendalian virus corona (Covid-19) di Jawa dan Bali. Hal itu sebagai upaya menekan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.
Sebelumnya Luhut juga pernah memimpin pengendalian Covid-19 di 9 provinsi yang berada di wilayah tersebut pada September hingga Oktober 2020 lalu.
Bendung gelombang kedua
Sebelumnya juga dilaporkan media Singapura, Indonesia berencana untuk memberlakukan pembatasan yang lebih ketat mulai Rabu (30 Juni), ketika negara terpadat di Asia Tenggara itu memerangi gelombang kedua infeksi virus corona yang didorong oleh varian Delta yang lebih menular.
Presiden Joko Widodo akan memimpin pertemuan internal pada hari Selasa untuk membahas rincian tindakan baru yang direncanakan, yang disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, atau pembatasan kegiatan publik darurat, menurut dua pejabat senior pemerintah dan seorang anggota parlemen yang berbicara dengan syarat anonim.
Baca juga: Pimpinan DPR Dukung Wacana PPKM Darurat, Rencananya Besok 30 Juni
Langkah-langkah baru itu mungkin mengharuskan semua pekerja di sektor yang tidak penting untuk bekerja dari rumah dan melarang makan di restoran, seorang anggota komite kesehatan Parlemen mengatakan kepada The Straits Times dalam sebuah pesan teks.
Saat ini 25 persen karyawan perusahaan diizinkan bekerja dari kantor dan tempat makan di restoran dibatasi hingga 25 persen dari kapasitas.
Perjalanan udara domestik akan diizinkan hanya bagi mereka yang telah divaksinasi dan dapat menghasilkan hasil tes swab reaksi rantai polimerase negatif, tambah MP.
Tidak jelas apakah langkah-langkah baru akan berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah zona merah, di mana kasus telah meningkat tajam bulan ini.
Daerah yang ditetapkan sebagai zona merah antara lain Ibu Kota Jakarta, sebagian Yogyakarta dan Kudus di Jawa, Bangkalan di Pulau Madura, Bandung di Jawa Barat, dan sebagian Riau di Sumatera.
"Kita tunggu saja detail lengkapnya dari Istana (istana presiden)," kata salah satu sumber.
Sementara juru bicara vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi hanya mengatakan," Tunggu (informasi) resminya."
Langkah baru akan menjadi pergeseran dari penguncian lokal saat ini, yang disebut pembatasan aktivitas publik mikro, atau PPKM Mikro, yang menurut banyak orang tidak lagi efektif.
Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia pada Minggu (27/6) mengimbau pemerintah memberlakukan lockdown minimal dua minggu, khususnya di Pulau Jawa.
Mereka menambahkan bahwa penegakan hukum maksimum diperlukan karena lonjakan kasus telah membebani rumah sakit.
Apa itu PPKM Darurat
Lantas apa itu PPKM Darurat?
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Istana perihal rencana PPKM Daururat.
Namun, PPKM Darurat dipastikan bakal lebih ketat daripada PPKM Mikro yang diterapkan pemerintah saat ini.
Baca juga: Puluhan Tempat Usaha Ditutup, Ada yang Didenda Belasan Juta Karena Berkali-kali Langgar PPKM Mikro
Menurut sumber Straits Times, dalam PPKM Daurat, semua pekerja di sektor yang tidak penting harus bekerja dari rumah.
Demikian disampaikan oleh seorang anggota komisi kesehatan DPR kepada The Straits Times dalam sebuah pesan teks.
Aturan ini tentu lebih ketat mengingat dalam PPKM Mikro, ketentuan bekerja dari rumah atau work from home adalah 75 persen bagi pekerja di zoa merah.
Ketentuan lain, dalam PPKM Darurat, disebut perjalanan udara domestik hanya diperbolehkan bagi mereka yang telah divaksinasi dan mereka yang membawa hasil tes swab PCR.
Menurut sumber Strait Times, belum diketahui, apakah aturan ini bakal berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah zona merah.
Daerah yang ditetapkan sebagai zona merah antara lain ibu kota Jakarta, sebagian Yogyakarta dan Kudus di Jawa Tengah, Bangkalan di Pulau Madura, Bandung di Jawa Barat, dan sebagian Riau di Sumatera.