KSP Upayakan Calon Pekerja Migran Indonesia Dapat Pelatihan Program Kartu Prakerja
Kantor Staf Presiden (KSP) terus mengupayakan para calon pekerja migran mendapatkan pelatihan melalui Program Kartu Prakerja.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) terus mengupayakan para calon pekerja migran mendapatkan pelatihan melalui Program Kartu Prakerja.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan telah berkomunikasi dengan Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja untuk bisa bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan pelatihan untuk calon pekerja migran.
Hal itu disampaikan Moeldoko saat menerima kehadiran Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan.
“Yang pertama tentang katu Prakerja, saya sudah panggil PMO. Pada dasarnya bisa dilakukan kerja sama dengan Kemenaker, dengan syarat menggunakan platform Kartu Prakerja. Karena beda skema berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan,” ujarnya di Ruang Rapat Utama KSP, Jumat (2/7/2021).
Moeldoko menyatakan pihak PMO Kartu Prakerja siap menerima pelatihan untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan juga ex-PMI.
Ia juga mengaku siap mempertemukan pihak Kemenaker dan PMO Kartu Prakerja terkait hal ini.
Baca juga: Gerindra Salurkan Sembako ke Pekerja Migran Indonesia yang Terdampak Covid-19 di Malaysia
“Pada dasarnya manajemen Kartu Prakerja siap menerima teman-teman CPMI atau ex-PMI. Silakan nanti dikomunikasikan, kalau perlu nanti kami pertemukan dengan manajemen Kartu Prakerja,” ungkap Moeldoko.
Adapun pada tahun 2021 Kemenaker telah mengalokasikan anggaran pelatihan untuk 3.008 orang.
Sementara data penempatan pada tahun 2020 berjumlah 112.000 orang, turun dari tahun 2019 sebanyak 277.000 orang.
Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono dalam kunjungannya melaporkan ada beberapa hal yang menjadi tantangan dan kendala untuk penempatan pekerja migran ke luar negeri saat ini.
Baca juga: RI dan Belanda Sepakat Perpanjang MoU Terkait Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia
“Salah satu kendala adalah komponen biaya yang tidak boleh dibebankan ke calon pekerja migran, yaitu biaya pelatihan dan sertifikasi. Hingga kini hal tersebut masih jadi polemik,” ungkapnya.
Ia mengaku saat ini pihaknya telah menyusun besaran struktur biaya (cost structure) untuk nantinya dievaluasi.
Pasalnya hal ini perlu mendapat perhatian agar proses penempatan lancar dan tidak membebani pemberi kerja di luar negeri.