Dua WNI di Hong Kong Dibebaskan Dari Tuduhan Membawa Narkotika, Begini Kronologinya
Pengadilan Tinggi Hong Kong menyatakan dua WNI tidak bersalah atas tuduhan membawa narkotika serta membebaskan mereka dari semua tuduhan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, HONG KONG - Pengadilan Tinggi atau High Court Hong Kong menyatakan dua warga negara Indonesia (WNI) tidak bersalah atas tuduhan membawa narkotika serta membebaskan mereka dari semua tuduhan pada 22 Juni 2021 lalu.
Kasus ini diungkapkan KJRI Hong Kong, Senin (5/7/2021).
Keduanya merupakan perempuan masing-masing berinisial DD dan HH.
Mereka ditangkap di Bandara Internasional Hong Kong ketika tiba pada Juni 2019 dengan tuduhan membawa barang terlarang.
"Indonesia melalui KJRI Hong Kong, senantiasa melakukan pendampingan mulai dari awal kedua orang tersebut tertangkap hingga melalui berbagai persidangan ini secara maraton hingga Juni 2021," ujar KJRI Hong Kong melalui keterangan resmi.
Baca juga: 275 Napi di Lapas Narkotika Yogyakarta Terpapar Covid-19
Kasus ini diawali pada kedatangan yang bersangkutan di bandara Internasional Hong Kong pada Juni 2019.
DD dan HH datang ke Hong Kong atas undangan kerabatnya untuk membawakan oleh-oleh dari kampung halamannya.
Keduanya juga dijanjikan akan diberi upah atas jerih payahnya.
Namun, setibanya di Bandara mereka ditangkap pihak Bea Cukai Hong Kong karena diduga membawa barang terlarang hingga akhirnya ditahan di rumah tahanan wanita.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jennifer Jill Digelar Hari Ini
Pada proses persidangan akhir, Hakim menganggap bahwa tidak ada bukti langsung bahwa kedua terdakwa mengetahui barang yang dibawa adalah barang terlarang.
Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak bersalah.
Selain itu, seorang terdakwa berada dalam kondisi hamil saat memasuki Hong Kong pada Juni 2019.
Hal ini menjadi satu pertimbangan Hakim dan Juri bahwa tidak mungkin jika ia sebelumnya mengetahui isi koper tersebut.