Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waktu Mepet, ICW Desak Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Pinangki: Jika Tidak . . .

(ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Waktu Mepet, ICW Desak Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Pinangki: Jika Tidak . . .
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari.

Sebab, diingatkan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pada hari ini, Senin (5/7/2021), merupakan tenggat waktu akhir bagi Kejagung untuk mengajukan kasasi.

"Maka dari itu, ICW mendesak agar langkah kasasi segera ditempuh," kata Kurnia lewat keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

Jika tidak ajukan kasasi, ia mengatakan, maka dugaan publik selama ini kian terkonfirmasi bahwa Kejagung sedari awal memang ingin melindungi dan berharap agar Pinangki dihukum rendah.

"Bagi ICW, Pinangki layak untuk dihukum maksimal," Kurnia menegaskan.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Capture Youtube Kompas TV)

Selain karena kejahatannya dilakukan saat Pinangki masih menyandang status sebagai penegak hukum, yaitu jaksa, Kurnia mengingatkan lagi, Pinangki diketahui juga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, yakni suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat.

Lebih miris lagi, ia menekankan bahwa Pinangki menjalankan praktik korupsi guna membantu buronan perkara korupsi hak tagih Bank Bali yang sedang dicari oleh Kejagung kala itu, Djoko Tjandra.

Berita Rekomendasi

"Selain hal tersebut, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu harus segera dianulir oleh Mahkamah Agung, sebab, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi persidangan korupsi lainnya yang melibatkan oknum penegak hukum," tandas Kurnia.

Baca juga: ICW Heran Jampidsus Singgung Wartawan Banyak Tanya Soal Pinangki

Sebelumnya, melalui putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Pinangki dari semula 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Padahal, dalam perkaranya, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana.

Yaitu terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Selain itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.

Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas