Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan saat Idul Adha, Anak Usia di Bawah 18 Tahun Dilarang Bepergian

Berikut aturan lengkap perjalanan masyarakat saat libur Idul Adha, anak usia 18 tahun kebawah dilarang bepergian.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan saat Idul Adha, Anak Usia di Bawah 18 Tahun Dilarang Bepergian
Tribunnews/Herudin
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga. Tribunnews/Herudin 

- Perjalanan orang keluar daerah untuk sementara dibatasi, hanya untuk pekerjaan sektor esensial dan kritikal.

- Serta perorangan dengan keperluan mendesak, yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal 5 orang.

- Pelaku perjalanan dikecualikan ini wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses dari pimpinan dan untuk masyarakat surat keterangan dari pemerintah setempat.

- Untuk perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama, yaitu wajib PCR 2x24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/rapid antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya, kecuali di wilayah aglomerasi.

- Selain itu ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan akan ke Jawa Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, masih berlaku kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan kategori mendesak.

- Dalam situasi yang belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalanan untuk anak dan orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu, artinya dilarang.

2. Kegiatan Ibadah selama Hari Raya Idul Adha

Berita Rekomendasi

- Kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM darurat, PPKM mikro diperketat dan wilayah yang non-PPKM darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing.

- Untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan berjalan dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah 30% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

- Tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat.

- Posko desa atau kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsi nya untuk menegakkan himbauan di lapangan dengan sanksi yang berlaku.

3. Pembatasan Tempat Wisata selama Hari Raya Idul Adha

- Pembatasan aktivitas di tempat wisata yang sangat potensial menyebabkan kerumunan jika tidak diantisipasi dengan baik yaitu penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.

- Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas