Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama Menjabat Menteri, Juliari Batubara Mengaku Tak Tahu Tata Kelola Anggaran di Kemensos

Juliari Peter Batubara mengaku tidak mengetahui prinsip-prinsip tata kelola keuangan atau anggaran negara.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Selama Menjabat Menteri, Juliari Batubara Mengaku Tak Tahu Tata Kelola Anggaran di Kemensos
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengaku tidak mengetahui prinsip-prinsip tata kelola keuangan atau anggaran negara pada Kementerian Sosial RI kala dirinya masih menjabat sebagai Menteri.

Hal itu diungkapkan Juliari dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pernyataan Juliari bermula saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mohammad Damis menanyakan terkait peran dan tanggung jawab Juliari termasuk dalam mengelola anggaran negara selama menjadi Menteri.

"Apakah saudara sebagai menteri mengetahui prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara?" tanya Hakim Damis dalam ruang sidang, Senin (19/7/2021).

Menanggapi pertanyaan Damis, Juliari mengatakan tidak mengetahui terkait tata kelola tersebut.

"Tidak tahu yang mulia," jawab Juliari yang dihadirkan dalam sambungan virtual.

Baca juga: Juliari Sebut Cita Citata Diundang Ke Labuan Bajo Untuk Acara Hiburan Usai Rapat Pimpinan Kemensos

Berita Rekomendasi

Mendengar jawaban tersebut, Damis tampak terkejut.

Damis menyatakan mengatakan seorang menteri tak tahu tata kelola keuangan negara merupakan sesuatu yang fatal.

Bahkan Damis sempat menjelaskan terkait prinsip tata kelola keuangan atau anggaran negara, satu di antaranya ekonomis dan transparan.

"Waduh fatal kalau begitu ya. harusnya saudara tahu prinsipnya yang diatur di dalam ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003. Prinsipnya antara lain harus ekonomis, efisien, transparan, itu ada beberapa prinsip-prinsip pengelolaan. Baik kalau begitu," jelas Damis.

Tak cukup di situ, Hakim Damis kembali menanyakan kepada Juliari saat dirinya menjabat sebagai Menteri.

Kali ini yang ditanyakan Damis yakni terkait kewenangan Juliari sebagai Menteri Sosial.

Baca juga: Apa Arti Kode Tiga Jari dari Juliari kepada Hotma Sitompul?

"Saudara terdakwa sebagai menteri yang juga sebagai pengguna anggaran pada Kementerian yang saudara pimpin, apakah saudara mengetahui kewenangan saudara?" tanya Hakim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas