Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Aturan Pelongaran PPKM Darurat Mulai 26 Juli 2021, PKL Boleh Buka hingga Pukul 21.00

Presiden Jokowi mengungkapkan aturan pelonggaran PPKM Darurat mulai 26 Juli 2021. PKL boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sederet Aturan Pelongaran PPKM Darurat Mulai 26 Juli 2021, PKL Boleh Buka hingga Pukul 21.00
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pedagang kaki lima (PKL) menjajakan dagangannya di area luar Taman Tegallega di Jalan Mohammad Toha, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/1/2021). Taman Tegallega sementara ini ditutup untuk umum di saat Pemerintah Kota Bandung memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran Covid-19. Meski taman tersebut ditutup sementara dari aktivitas warga, para PKL tetap memilih berjualan di luar area taman hingga memenuhi sekeliling luar taman. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai 21.00.

Baca juga: Anggaran Bansos Ditambah Rp 55,21 Triliun di Masa Perpanjangan PPKM Darurat, Berikut Rinciannya

Baca juga: Pengamat Sebut PPKM Darurat Diperpanjang 5 Hari Bisa Dorong Pelemahan Rupiah

Di mana pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki usaha di lapangan terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00.

Maksimum waktu makan pengunjung yang datang 30 menit.

5. Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

"Saya minta kita semua bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM Darurat ini, harapannya kasus turun tekanan di rumah sakit menurun," katanya.

Untuk itu Presiden Jokowi berpesan agar masyarakat meningkatkan kedisiplinan dan menerapkan protokol kesehatan.

Berita Rekomendasi

Juga melakukan isolasi bagi yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar Covid-19.

Sebelumnya, penerapan kebijakan PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali ini diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kabar perpanjangan PPKM Darurat ini juga sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Republik Indonesia (RI), Muhadjir Effendy. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebutnya telah memutuskan soal perpanjangan kebijakan tersebut.

Baca juga: Pemilik Warkop Tidak Setuju Keputusan Jokowi Perpanjang PPKM Darurat

Baca juga: Pakar Ingatkan Kasus Covid-19 Belum Turun Meski Dua Pekan PPKM Darurat Diberlakukan

Namun pihaknya mengatakan bahwa PPKM Darurat diperpanjang hingga akhir Juli 2021 saat itu.

"Sudah diputuskan Bapak Presiden, PKKM Darurat dilanjutkan atau diperpanjang hingga akhir Juli 2021," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (16/7/2021).

Menurutnya, Presiden juga menyampaikan perpanjangan ini memang banyak risikonya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas