Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Total Rp12,8 Miliar

Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah didakwa menerima uang senilai total Rp12,8 miliar dari sejumlah kontraktor dan pengusaha.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Total Rp12,8 Miliar
Tribunnews/Jeprima
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengikuti konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah didakwa menerima uang senilai total Rp12,8 miliar dari sejumlah kontraktor dan pengusaha.

Secara perinci, Nurdin didakwa menerima suap sejumlah Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar AS atau setara Rp1,59 miliar (dengan kurs 1 dolar AS senilai Rp10.644) dari Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, Agung Sucipto.

Dakwaan Nurdin Abdullah dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji," bunyi dakwaan Nurdin yang dibacakan jaksa.

Uang itu diberikan agar Nurdin memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Suap itu juga diberikan agar Nurdin menyetujui Bantuan Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021, supaya dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin.

Selain itu, Nurdin didakwa menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya, seperti H. Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim, Robert Wijoyo, dan beberapa kontraktor lainnya sejumlah Rp6,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,13 miliar.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Nurdin Abdullah ke PN Makassar

BERITA TERKAIT

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," kata jaksa.

Atas perbuatannya Nurdin didakwa telah melamggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Nurdin juga didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undan g-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas