Setelah Pamit dari Komisaris BUMN, Ari Kuncoro Diminta Mundur Juga dari Jabatan Rektor UI
Usai pamit dari komisaris BUMN, Ari Kuncoro Diminta Mundur Juga dari Jabatan Rektor UI
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Setelah menuai polemik, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro akhirnya memilih mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama (Wakomut) Bank BRI.
Pengunduran diri Ari ini terlihat pada laporan informasi yang disampaikan BRI ke Bank Indonesia (BI) yang dimuat di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia.
Dalam informasi tersebut, disebutkan bahwa Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan.
Baca juga: Tanggapi Soal Rektor UI Rangkap Jabatan, Pengajar Fakultas Hukum UNS: PP No 75/2021 Menyimpang
Berikut keterangan BRI, dikutip Tribunnews:
Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan. Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.
Perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan. Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan.
Adapun Keterbukaan informasi terkait hal dimaksud dapat diakses pada situs web bursa efek dan perseroan pada tanggal 22 Juli 2021.
Fadli Zon Minta Ari Kuncoro Juga Mundur dari Jabatan Rektor
Setelah hengkang dari jabatan Wakomut BUMN, Ari Kuncoro kembali diminta untuk ikut mundur dari kursi rektorat.
Permintaan itu datang dari Anggota DPR RI Fraksi Gerindra sekaligus lulusan kampus UI, Fadli Zon.
Menurut Fadli Zon, isu soal rangkap jabatan Ari Kuncoro sudah terlanjur mencoreng nama baik UI.
Sehingga, seharusnya Ari Kuncoro juga hengkang dari jabatan rektor UI.
Baca juga: Harta Rektor UI Ari Kuncoro yang Kini Boleh Rangkap Jabatan Jadi Wakil Komisaris BUMN, Capai Rp52 M
Kritik itu disampaikannya melalui akun Twitter, @fadlizon, Kamis (22/7/2021).
"Rektor UI sdh memilih opsi mundur dr Wakil Komisaris Utama BRI. "
"Nama baik UI sdh telanjur tercoreng, tak sesuai lagi dengan slogannya veritas (kejujuran), probitas (kebenaran), iustitia (keadilan)."
"Harusnya juga mundur sebagai Rektor UI," kritik Fadli Zon.
Sebelumnya, nama Ari Kuncoro menjadi sorotan publik, sebagai buntut dari polemik kritik BEM Ui yang menjuluki Presiden Joko Widodo (Jokowi), The King of Lip Service.
Rektor UI itu pun disorot karena memanggil BEM UI atas kritikan kepada Jokowi, yang dinilai berlebihan.
Waktu berlalu, terungkap jabatan yang dirangkap Ari Kuncoro, sebagai Komisaris BUMN.
Ari dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, dimana rektor dan wakil dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta.
Namun, beberapa pekan kemudian, muncul revisi atas PP No 68 Tahun 2013, yakni PP No 75 Tahun 2021.
Dalam PP itu, Rektor UI diperbolehkan merangkap sebagai komisaris.
Sorotan terhadap Ari Kuncoro pun mengemuka kembali.
Profil Rektor UI, Ari Kuncoro
Dikutip dari WartaKota, Prof Ari Kuncoro lahir di Jakarta, 28 Januari 1962 (umur 59 tahun).
Ia adalah Rektor Universitas Indonesia periode 2019-2024.
Ari Kuncoro dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 020/SK/MWA-UI/2019 tentang Pemberhentian Rektor UI Periode tahun 2014 – 2019 dan Pengangkatan Rektor UI Periode tahun 2019 – 2024.
Jabatan rektor itu didapatkan melalui Pemilihan Rektor UI oleh Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) pada 25 September 2019.
Ari Kuncoro sempat menjadi Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI), dimana ia di angkat pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BNI pada 2 November 2017.
Tahun 2020, ia diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI.
Ditelusuri Tribunnews pada laman BRI, Selasa (29/6), nama Ari Kuncoro tertulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.
Melansir laman resmi UI, Selasa (29/6/2021), Ari Kuncoro merupakan Guru Besar dalam bidang Ilmu Ekonomi di FEB UI yang menduduki peringkat pertama di Indonesia untuk sitasi karya ilmiah berdasarkan RePEC.
Sebelum menjadi hingga seperti ini, Prof. Ari memulai kariernya di LPEM FEB UI sebagai asisten peneliti.
Sepak terjangnya dalam akademisi terus berlanjut hingga dia menjadi Wakil Dekan FEB UI sampai menjadi Dekan FEB UI seperti saat ini.
Baca juga: Menko Muhadjir: Unggahan BEM UI Soal Presiden The King Lip of Service Tidak Cerminkan Insan Akademis
Selain itu, ia juga memiliki kegiatan lain dalam karier akademisnya seperti membangun kerja sama penelitian dengan Brown University, NBER (National Bureau of Economic Research), NSF (National Science Fondation) di Amerika Serikat. Beberapa penelitiannya juga sudah dipublikasikan dalam jurnal yang memiliki reputasi internasional.
Hingga saat ini, ia juga aktif dengan kegiatan di luar FEB UI seperti menjadi anggota East Asian Economist Association dan menjadi professor tamu di Brown University dan Australian National University.
Dalam pemilihan rektor UI periode 2019-2014, Prof. Ari membawa visi "Menuju Universitas Indonesia yang inovatif, mandiri, unggul, inklusif, dan bermartabat”.
Karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisari BUMN BRI, Ari Kuncoro diduga melakukan pelanggaran.
Awalnya, hal itu terungkap oleh cuitan milik pegiat anti-korupsi Donal Fariz, melalui akun Twitternya, @Donalfariz, Minggu (27/6/2021).
"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. "
"Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ?," tulis Fariz.
Secara terpisah, Donal menuturkan ada aturan yang melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN.
Larangan itu tertuang pada Pasal 35 huruf C, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Pasal tersebut berbunyi:
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Menurut Donald, Ari Kuncoro yang memiliki jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris BUMN tersebut sudah bertentangan dengan Statuta UI.
"Tindakan Rektor yang merangkap sebagai Wakil Komisaris BRI tentu bertentangan dengan Statuta UI," ujar Donal, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/6/2021).
Lanjutnya, Donal pun meminta Majelis Wali Amanat UI segera bertindak melakukan klarifikasi.
Bahkan, ia juga mendorong pihak Ombudsman RI mendalami kejadian tersebut.
"Ombudsman juga bisa melakukan pemeriksaan terkait dengan aspek pelayanan publik yang berkaitan dengan larangan rangkap jabatan," tandasnya.
Baca artikel kinerja Jokowi lainnya
(Tribunnews.com/Shella/Daryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.