Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, 5 Tukang Dihukum 1 Tahun Penjara, Mandornya Divonis Bebas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Senin (26/7/2021).
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Bentuk kelalaian itu berupa Uti Abdul Munir selaku mandor proyek tak mengawasi pengerjaan renovasi yang dilakukan para tukang.
Para tukang atas nama Imam Sudrajat, Halim, Tarno, Karta, dan Sahrul Karim merokok sambil bekerja.
Puntung rokok bekas dibuang pada tempat sampah sisa pembuangan kain HPL.
Baca juga: Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI
Jaksa menyatakan para tukang tak memeriksa puntung rokok yang mereka buang, apakah masih menyala atau sudah padam.
Jaksa juga menyebut mereka membuang semua sisa pekerjaan termasuk puntung rokok ke dalam sebuah kantong plastik atau polybag.
Kantong plastik itu disimpan di tempat yang juga digunakan untuk menyimpan tiner dan lem Aibon.
"Mereka membersihkan ruangan pekerjaan termasuk lantai potongan triplek, potongan vinil, serbuk sisa lemari, bekas lem aibon, dan seluruhnya dan sisa puntung rokok yang berada di lantai dimasukkan dan dijadikan satu dalam plastik sampah hitam atau polybag," kata jaksa dalam surat dakwaan.
Namun, terdakwa Imam Sudrajat yang berada di lantai 6 Gedung Utama Kejagung tak membuang kantong sampah sisa pekerjaan itu ke tempat seharusnya.
Pada Sabtu (22/8/2021) petang, para tukang yang tengah memperbaiki ruangan di seberang Gedung Pengacara Negara mendengar suara ledakan.
Kobaran api mulai terlihat di lantai 6 Gedung Kejagung RI hingga akhirnya menghanguskan bangunan Korps Adhyaksa itu.