Tuntutan Penjara 11 Tahun Mengecewakan, Febri Diansyah: Jauh Lebih Ringan Dari Hukuman Maksimal
Aktivis pemberantasan korupsi Febri Diansyah mengaku kecewa dengan keputusan jaksa yang menuntut mantan Menteri Sosial Juliari
Penulis: Hendra Gunawan
Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.
"Apalagi terdakwa selaku menteri sosial seharusnya mengawasi pengawasan bansos sembako yang diperuntukkan untuk masyarakat kecil agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata jaksa.
Baca juga: Jelang Tuntutan, Eks Mensos Juliari Ingin Dapat Tuntutan yang Adil
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa ini tentu sangat memprihatinkan kita semua karena dalam kondisi perekonomian masyarakat yang sulit dan susah sebagai dampak meluasnya penyebaran pandemi COVID-19, di sisi lain ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dalam pelaksanaan bansos sembako dari pemerintah kepada masyarakat," imbuhnya.
Jaksa KPK berharap Juliari mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Tentunya kita berharap adanya keadilan dan hukuman yang setimpal kepada terdakwa atas perbuatan yang dilakukannya tersebut," ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2020 menurut JPU KPK terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.
Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Uang suap itu, menurut jaksa diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bansos Sembako Periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK Pengadaan Bansos Sembako COVID-19 Periode Oktober-Desember 2020.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Juliari Dicabut, Bayar Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp14,5 M
Uang fee sebesar Rp14,7 miliar, menurut JPU KPK, sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari, yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.
Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.
Juliari bakalan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada Senin, 9 Agustus 2021.