Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampil Syar'i Disidang, Kini Pinangki Kembali Lepas Hijab Usai Dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang

Dia juga tampak menggunakan kaca mata dan bermasker berwarna hijau. Ketika dicecar awak media, dia memilih bungkam dan berlalu menuju

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tampil Syar'i Disidang, Kini Pinangki Kembali Lepas Hijab Usai Dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang
Dok Kejagung
Eks Jaksa Pinangki ketika menjalani proses eksekusi di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten pada Senin (2/8/2021) siang. (Dokumen: kejaksaan RI) 

Mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu hadir dengan memakai gamis corak kotak-kotak warna merah muda dan hijau.

Pakaian gamisnya pun dipadukan dengan hijab yang berwarna merah muda, mengenakan masker ditambah face shield dan alas kakinya memakai high heels warna hitam mengkilat.

Kemudian dalam sidang pembacaan eksepsi pada Rabu (30/9/2020), Jaksa Pinangki pun tetap tampil memakai hijab lebar berwarna biru muda.

Penampilannya tampak serasi dengan gamis warna senada serta hitam. Dia tampak memakai sarung tangan hitam, masker, dan pelindung wajah atau face shield.

Baca juga: Profil 4 Hakim yang Potong Vonis Djoko Tjandra dan Pernah Sunat Hukuman Pinangki, Siapa Paling Kaya?

Dalam sidang ketiga pada Rabu (21/10/2020), Pinangki tampil cantik dengan mengenakan pakaian serba biru.

Pinangki mengenakan gamis panjang berwarna biru dongker dipadu dengan hijab lebar berwarna senada. Tak hanya itu, wajahnya pun tampak cerah dengan polesan make up.

Dia pun terlihat mengenakan sarung tangan hitam, masker, dan pelindung wajah atau face shield.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara. Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.

Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki. Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.

Baca juga: Belum Dieksekusi Karena Banyak Kerjaan, MAKI Bandingkan Kasus Pinangki dengan Pencopetan

Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 6 Juli 2021 lalu.

Setelah hampir sebulan, Pinangki akhirnya dieksekusi dari Rutan Kejaksaan Agung RI menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.

Diketahui, Pinangki terlibat dalam kasus suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.


Tak hanya itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.

Uang itu pun digunakan Pinangki untuk bergaya hidup mewah-mewahan. Tercatat, dia memakai uang itu untuk membeli mobil BMW X5 dan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat.

Selain itu, uang itu digunakan Pinangki untuk berobat kecantikan di Amerika Serikat hingga pembayaran sewa apartemen dan pembayaran kartu kredit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas