3 Perbedaan Bantuan Subsidi Gaji/Upah Pekerja Tahun 2021 dan Tahun 2020, Termasuk Skema Penyaluran
Simak tiga perbedaan program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja tahun 2021 dan 2020, mulai aspek kriteria dan skema penyalurannya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
Berikut ini syarat penerima subsidi gaji, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilkan NIK;
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021;
3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;
5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, bila pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah untuk bisa menerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi