Calon Hakim Agung Achmad Setyo Cerita Perbedaan Jaminan Keamanan Hakim di AS dan Indonesia
Calon Hakim Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyebut Indonesia tidak memiliki polisi khusus untuk pengadilan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyebut Indonesia tidak memiliki polisi khusus untuk pengadilan.
Sebab semuanya terletak tunggal pada Institusi Polri semata.
Menurutnya hal itu jadi permasalahan utama terkait jaminan keamanan bagi hakim.
Terlebih, Polri memiliki keterbatasan tenaga yang dinilai tidak akan cukup mampu mendampingi seluruh hakim pengadilan.
Hal ini ia sampaikan menjawab pertanyaan Anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung 2021, yang disiarkan daring di kanal Youtube Komisi Yudisial, Kamis (5/8/2021).
"Jaminan keamanan bagi hakim, kira - kira sejauh mana? Karena ini banyak juga keluhan dari hakim yang mendapat gangguan keamanan," tanya Joko.
Baca juga: Calon Hakim Agung Hermansyah Bicara Pedoman Pemidanaan dalam KUHP Baru
Achmad kemudian memaparkan perbedaan keamanan hakim di Amerika Serikat dan Indonesia. Lembaga peradilan AS memiliki satuan keamanan bernama United State Marshals, atau polisi khusus pengadilan.
Lembaga ini terpisah dari badan peradilan. Namun mereka bertugas dan berkantor di lingkungan pengadilan.
Salah satu tugas utama US Marshals yakni selain menjamin keamanan gedung pengadilan, mereka juga menjamin keamanan para hakim.
"Kalau di AS ada polisi pengadilan yaitu United State Marshals, polisi khusus untuk pengadilan. Indonesia semuanya terletak tunggal di Polri. Itu persoalan pertama," jawab Achmad.
"Memang persoalannya adalah tentang siapa yang mengawal hakim ini. Kalau ini diserahkan kepolisian, tentu kepolisian karena keterbatasan tenaga akan tidak bisa menyelesaikan dengan baik," sambungnya.
Lanjut Achmad, US Marshals bertugas menjamin keamanan hakim baik dalam penyelesaian perkara di dalam ruang sidang, maupun saat hakim berada di luar gedung pengadilan.
Kondisi ini berbeda dengan Indonesia yang saat ini baru bisa menjalankan jaminan keamanan bagi hakim terbatas di kantor dan saat penyelesaian perkara.
Sehingga masih ada permasalahan terkait keamanan usai hakim pulang dari tugasnya. Di Indonesia pengamanan bagi hakim di luar kantor masih tergantung pada kasus yang ditanganinya.
Oleh karena itu kata Achmad, para hakim perlu mendorong jaminan keamanan masuk dalam bagian Perubahan PP 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
"Yang masih jadi persoalan adalah jaminan keamanan setelah hakim pulang ke kantor. Ini dilakukan tergantung dari kasusnya, persoalannya di situ," terang Achmad.