Hermansyah Akan Kedepankan Prinsip Penyelesaian Hukum Lingkungan Jika Terpilih Jadi Hakim Agung
Hermansyah kemudian membenarkan bahwa persoalan lingkungan sekarang ini sudah menjadi sangat krusial.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Agung Kamar Pidana yang saat ini menjabat sebagai Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, Hermansyah, akan mengedepankan asas-asas dan prinsip-prinsip penyelesaian hukum lingkungan jika terpilih menjadi Hakim Agung nantinya.
Awalnya panelis menyinggung tentang latar belakang Hermansyah dan aktifitasnya dalam memberikan pandangan-pandangan hukum kepada sejumlah LSM terkait persoalan lingkungan.
Panelis kemudian menanyakannya terkait upaya apa yang bisa dilakukannya jika terpilih sebagai Hakim Agung dalam membangun kesadaran pentingnya ekosistem di masa depan mengingat persoalan lingkungan sangat krusial hari ini dan ke depan.
Hermansyah kemudian membenarkan bahwa persoalan lingkungan sekarang ini sudah menjadi sangat krusial.
Hal itu, kata dia, disebabkan karena berbagai macam kerusakan disengaja dalam lingkungan ini sangat luar biasa.
Baca juga: Calon Hakim Agung Ini Ungkap Bikin Puisi Guna Teduhkan Terdakwa Kasus Bom Bali II
Hal itu disampaikannya dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-3 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Kamis (5/8/2021).
"Kelak kemudian jika memang saya diterima menjadi Hakim Agung maka, jika seandainya ada kasus-kasus masalah lingkungan ini, maka memang perhatian kepada asas-asas, prinsip penyelesaian dalam hukum lingkungan harus lebih dikedepankan," kata Hermansyah.
Selama ini, lanjut dia, meskipun ada upaya yang sudah dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan adanya sertifikasi kepada hakim lingkungan, namun untuk daerah tertentu mereka selalu saja terjebak kepada doktrin-doktrin hukum pada umumnya dalam menyelesaikan persoalan lingkungan.
Menurutnya hal tersebutlah yang kemudian menjadikan persoalan lingkungan seakan memunculkan rasa ketidakadilan pada masyarakat.
"Contoh, persoalan didekati dengan unsur kesalahan, kesengajaan, padahal tidak demikian dalam kejahatan lingkungan itu tadi," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.