Besaran Gaji yang Diterima Jaksa Pinangki, Disebut-sebut Masih Dapat Bayaran Meski Dibui
Besaran gaji yang diterima Jaksa Pinangki, ia disebut-sebut masih menerima bayaran meski kini dibui terkait kasus Djoko Tjandra.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno W
Dok. Kejagung/Tribunnews Irwan Rismawan
Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang (kiri) dan saat menjalani persidangan. Besaran gaji yang diterima Jaksa Pinangki, ia disebut-sebut masih menerima bayaran meski kini dibui terkait kasus Djoko Tjandra.
Menurut Leonard, saat ini proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Pinangki sedang diproses dan akan rampung dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," tambah dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Bantah MAKI Soal Pinangki yang Masih Digaji
(Tribunnews.com/Maliana/Dennis Destryawan, Kompas.com/Muhammad Idris)
Berita Rekomendasi