Jelang Pleidoi, Kubu Juliari Sebut Uang Suap Hanya Sampai Eks Pejabat Kemsos
Menjelang sidang pleidoi yang akan dibacakan, tim kuasa hukum eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail, masih tidak habis pikir terkai
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang sidang pleidoi yang akan dibacakan, tim kuasa hukum eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail, masih tidak habis pikir terkait kasus suap bansos yang dihadapi kliennya.
Menurutnya, dakwaan dalam kasus ini adalah suap, akan tetapi tidak ada uang suap yang disita dari Juliari dan tidak juga ada hartanya yang diduga dibeli dari uang suap yang disita.
Ia menyebut, uang yang selama ini diduga berasal dari pengadaan bansos COVID-19 hanya diterima terdakwa lain, yakni mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemsos, Matheus Joko Santoso.
"Bahwa yang sudah pasti menerima uang itu adalah Matheus Joko Santoso seperti diterangkan Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, misalnya membeli rumah untuk istri mudanya di Cakung," kata Maqdir kepada Tribunnews.com, Senin (9/8/2021).
Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara, Selasa (9/8/2021).
Persidangan kali ini mengagendakan mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi Juliari dan tim kuasa hukumnya.
Maqdir mengatakan, pernyataan tersebut bukan berdasarkan asumsi.
Sebab uang senilai Rp14,5 miliar disita dari rumah istri Matheus Joko Santoso yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Dia juga menduga, uang itu di dapat dari rumah teman kencan Matheus Joko, Daning Saraswati di Jakarta.
"Sebagaimana diterangkan oleh Saksi Sanjaya dan Saksi Wan M. Guntar dan Matheus Joko Santoso, dari jumlah uang yang disita tersebut berasal dari pengambilan uang dari rekening PT Rajawali Prama Indonesia di BRI KC Kramat pada tanggal 3 Desember Rp5.700.000.000 dan tanggal 4 Desember 2020 sebesar Rp2.360.000.000," kata dia.
Baca juga: Siang ini, Eks Mensos Juliari Batubara Bacakan Pledoi atas Tuntutan 11 Tahun Penjara
Akan tetapi dalam surat tuntutan, lanjut Maqdir, uang tersebut sebagai barang bukti untuk membenarkan fakta hukum.
Tetapi uang itu diterima Matheus Joko Santoso dari sejumlah vendor.
Kemudian dalam fakta hukum tersebut, lanjut Maqdir, tidak pernah dinyatakan adanya uang sebesar Rp8.060.000.000 yang berasal dari pengambilan uang dari rekening PT Rajawali Prama Indonesia di BRI KC Kramat pada tanggal 3 Desember 2020 dan tanggal 4 Desember 2020.
"Dengan demikian menurut hemat kami sebenarnya tidak ada uang yang nilainya mencapai Rp 29.252.000.000,00 dari beberapa vendor," ujar Maqdir.
Maqdir menegaskan, adanya penerimaan uang sebesar Rp29.252.000.000 adalah tidak benar.
Dia menilai, hal ini hanya berdasarkan keterangan tunggal dari Matheus Joko Santoso.
"Diperlukannya fakta hukum bahwa ada uang yang diterima oleh Matheus Joko Santoso mencapai Rp29.252.000.000 dari beberapa vendor ini, tentu maksudnya untuk membenarkan keterangan yang pernah dia sampaikan dihadapan penyidik bahwa ada uang sebesar Rp14.700.000.000 diserahkan oleh Adi Wahyono melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso kepada Terdakwa Juliari P. Batubara," beber Maqdir.
"Akan tetapi faktanya tidak ada uang yang diterima oleh Terdakwa Juliari P. Batubara sebesar Rp14.700.000.000,00 yang diserahkan oleh Adi Wahyono melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo dan Eko Budi Santoso," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.