Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Buka www.bpjsketenagakerjaan.go.id Pakai KTP

Inilah cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta bagi pekerja/buruh tahun 2021, akses www.bpjsketenagakerjaan.go.id pakai KTP.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Buka www.bpjsketenagakerjaan.go.id Pakai KTP
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang. Dalam artikel terdapat cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta bagi pekerja/buruh tahun 2021, akses www.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Selanjutnya, untuk penyaluran BSU ke pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melaluiBank Syariah Indonesia (BSI).

Syarat Penerima BSU

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas.

Berita Rekomendasi

Disesuaikan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja / Buruh penerima upah.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

- Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fajar, Kompas.com/Rully R. Ramli)

Simak berita lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas