Penyandang Disabilitas Perlu Dapat Prioritas Vaksinasi Covid-19
Selain bantuan sosial, Pemerintah juga mengupayakan akselerasi program vaksinasi bagi para penyandang disabilitas.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Sanusi
Hal ini menurutnya penting karena dengan meningkatkan kekebalan imunitas tentunya akan mencegah lebih lanjut terjadinya pandemi di kalangan para penyandang disabilitas dan untuk mencegah adanya penyakit lanjutan.
“Permasalahan yang sering dihadapi adalah banyak juga para penyandang disabilitas yang tidak mau divaksin karena ketakutan. Takut akibat vaksin berdampak kepada kondisi yang lebih buruk bagi kedisabilitasannya," ungkap Eva.
"Hal ini sangat perlu kami sosialisasikan, bahwa vaksinasi itu justru untuk meningkatkan daya tahan tubuh terhadap masuknya penyakit," jelas Eva.
Ia menambahkan, pada pelaksanaannya vaksin ini tidak selalu mulus, karena tidak semua penyandang disabilitas memiliki NIK, KTP. Karena untuk mengurus NIK dan KTP itu tidak mudah bagi penyandang disabilitas terutama yang memiliki hambatan mobilitas dan hambatan lainnya.
Hal ini menjadi concern utama Pemerintah dalam pelaksanaan vaksin bagi penyandang disabilitas.
Dengan adanya surat edaran Menteri Kesehatan yang terbaru, Eva juga menjelaskan bahwa para penyandang disabilitas yang belum memiliki NIK diperbolehkan untuk ikut vaksin namun NIK-nya akan tetap diurus juga.
Sehingga ini menjadi sebuah bonus di mana penyandang disabilitas mendapatkan vaksin, kemudian NIK-nya juga diuruskan dan juga diberikan fasilitas transportasi.
"Selama pandemi Covid-19 ini banyak para penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan risiko dalam menerima vaksin, seperti hambatan dalam mengakses informasi, bergantung pada kontak fisik dengan lingkungan atau pendamping, penurunan kemampuan atau kelemahan terutama bagi para penyandang fisabilitas fisik, pembatasan atau isolasi seperti bekerja, makan, perawatan, dan lainnya," kata Nurjanah S.KM., M.Kes, Koordinator Substansi Program Gangguan Indera dan Fungsional Kementerian Kesehatan.
Nurjanah menjelaskan, dalam UU No 8 Tahun 2016 Pasal 12 disebutkan jika penyandang disabilitas berhak mendapatkan informasi dan komunikasi, seperti informasi media yang dibuat adalah yang ramah akan disabilitas. Selain itu, kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
“Harapan bagi lintas sektor, mitra pembangunan, swasta dan masyarakat bagaimana melakukan diseminasi dan literasi informasi mengenai Covid-19 secara komprehensif dan berkesinambungan kepada Penyandang Disabilitas adalah jangan ketakutan, jangan percaya hoaks, dan lakukan 3M juga ikuti selalu protokol kesehatan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.